Jenderal Listyo Sigit dan 2 Petinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto

mabespolri

Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka memiliki inisial LSP, yang namanya sebelumnya ramai dikaitkan dengan isu dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto ilustrasi Mabes Polri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mabes Polri menetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka memiliki inisial LSP, yang namanya sebelumnya ramai dikaitkan dengan isu dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial ASN dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Perkara yang ditangani mencakup dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Ketiga inisial itu disebut-sebut adalah mantan Kapolri dan kini Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit dan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

Meski demikian, pengumuman tersebut belum memerinci secara terbuka peran masing-masing tersangka, bentuk tindakan yang disangkakan, maupun perangkat elektronik yang diduga digunakan. Polri juga belum menjelaskan secara terperinci hasil pemeriksaan barang bukti dan konstruksi perkara.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya beredar kabar mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama di lingkungan kepolisian. Namun, publik perlu membedakan isu yang beredar dengan perkara yang telah diumumkan secara resmi oleh penyidik.

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Johnny mengatakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia menegaskan penanganan kasus ini sejalan dengan upaya pembenahan internal kepolisian.

“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny.

Johnny kemudian mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pembenahan institusi dari dalam.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” katanya.

Penetapan tiga tersangka ini menjadi perkembangan penting dari perkara yang sebelumnya memicu berbagai spekulasi. Namun, proses hukum masih harus berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan perbuatan, keterlibatan masing-masing pihak, serta bukti yang mendasari sangkaan penyidik.

Polri belum memaparkan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya tersangka lain maupun langkah hukum berikutnya terhadap ketiga orang tersebut.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID