Prabowo, Tokoh Politik, Pengusaha, hingga Media Masuk Daftar Sasaran Penyadapan Ilegal 3 Jenderal Polisi
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta. (Foto: Biro Sekretariat Presiden)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga petinggi Polri memasuki babak baru. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, aktivitas penyadapan yang dilakukan para tersangka diduga menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), media, hingga kalangan pengusaha.
Pengungkapan tersebut disampaikan Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga inisial itu disebut-sebut adalah mantan Kapolri dan kini Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral Pol Listyo Sigit, mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
“Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha,” ujar Asep.
Menurut Kabareskrim, para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menemukan indikasi bahwa mereka memerintahkan penyadapan tanpa hubungan dengan kepentingan penegakan hukum.
Baca Juga
Tidak hanya itu, para tersangka juga diduga menghapus catatan log atau rekaman aktivitas sistem untuk menghilangkan jejak tindakan tersebut.
“Modus operandi pada 2025-2026 para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut,” kata Asep.
Asep menegaskan, kegiatan penyadapan maupun pemantauan harus mengikuti ketentuan hukum. Pelaksanaannya wajib memperhatikan perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, serta kepastian hukum. Dengan demikian, tindakan penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau di luar kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kita menyita barang bukti berupa 11 HP (ponsel), 1 iPad, 4 flash disk,” ungkap Asep.
Kapolri Beri Perhatian Serius
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut penanganan perkara ini sejalan dengan agenda pembenahan internal kepolisian.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” ujar Johnny.
Johnny menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dibangun melalui integritas anggota dalam menjalankan tugas.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” katanya.
Pengungkapan ini memperluas perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kepolisian. Meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan menyita sejumlah perangkat elektronik, proses hukum masih perlu mengungkap secara terperinci peran masing-masing pihak, mekanisme penyadapan, serta pihak yang terdampak.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID