Resmi! Kapolri Terbitkan SE Larangan Vape untuk Seluruh Personel Polri

1793600133765

Berlaku Mulai 30 Oktober 2026, Aturan Ini Terbit untuk Cegah Modus Peredaran Narkotika Cair Lewat Rokok Elektrik. (Foto: freepik)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir membenarkan penerbitan aturan tersebut. Ia menegaskan, larangan berlaku untuk seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. “Lingkupnya menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” ujar Isir dalam keterangannya, Minggu (2/11/2026).

Berlaku di Dalam dan Luar Kedinasan

Dalam SE tersebut, seluruh personel dilarang menggunakan vape baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kedinasan atau di luar jam kerja. Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan internal dan mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

Cegah Modus Narkotika Cair

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan kebijakan ini bukan sekadar soal kedisiplinan, melainkan langkah proaktif merespons perubahan modus penyalahgunaan narkotika. Menurut Kadiv Humas, perangkat vape saat ini berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

Secara kasatmata, kandungan tersebut tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika. Salah satu temuan yang menjadi dasar pertimbangan adalah peredaran narkotika berbentuk cair jenis etomidate.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah diklasifikasikan ke dalam golongan narkotika II. “Saat ini perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi,” kata Isir.

Tindak Lanjut di Jajaran Polda

Sejumlah Polda telah menindaklanjuti SE tersebut dengan sosialisasi internal. Polda Kepulauan Riau dan Polda Sumatera Selatan mulai melakukan pengawasan di lingkungan kerja, termasuk mewajibkan tamu yang membawa perangkat rokok elektrik untuk mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan Mapolda. Polri berharap langkah yang dimulai dari internal ini dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat.

Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku sebagai bagian dari

(Dinar K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID