KPK Buka Peluang Panggil Ahmad Dhani dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

ahmad-dhani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Senin (2/11/2026). Keterangan yang muncul di persidangan itu berkaitan dengan permintaan bantuan Ahmad Dhani untuk mengurus persoalan yang dialami saudaranya, seorang produsen rokok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya dapat menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggilnya sebagai saksi.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Budi, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan pembuktian perkara. Karena itu, JPU akan mencermati setiap fakta yang terungkap selama persidangan.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” ujar Budi.

Dalam sidang sehari sebelumnya, Budiman mengonfirmasi pertanyaan jaksa mengenai Ahmad Dhani yang pernah meminta bantuan terkait persoalan saudaranya. Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut berprofesi sebagai produsen rokok dan menghadapi masalah dugaan salah peruntukan.

Jaksa juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Dalam percakapan itu, Ahmad Dhani disebut menawarkan tiket gratis untuk menonton sebuah band.

Meski namanya muncul dalam persidangan, penyebutan tersebut belum membuktikan Ahmad Dhani terlibat dalam tindak pidana korupsi. Status dan perannya harus dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses hukum.

Kasus korupsi Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026. Hingga September 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
  6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
  9. Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada akhir Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan menggeledah sejumlah lokasi di Kudus serta Semarang, termasuk kantor PT Djarum dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai serta potensi kerugian negara pada sektor cukai.

KPK mengajak masyarakat mengikuti persidangan yang berlangsung terbuka agar dapat mencermati fakta-fakta perkara secara utuh.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID