58 WNI Jadi Korban TPPO Perekrutan Tentara Rusia, Eks TNI dan Polri Ikut Terjebak

wni tentara rusia

Iming-iming gaji puluhan juta rupiah dan bonus ratusan juta rupiah diduga menjadi perangkap bagi puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 58 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut, termasuk mantan anggota TNI dan Polri. (Foto: istimewa)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Iming-iming gaji puluhan juta rupiah dan bonus ratusan juta rupiah diduga menjadi perangkap bagi puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran di Rusia. Bareskrim Polri mengungkap, sebanyak 58 orang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus tersebut, termasuk mantan anggota TNI dan Polri.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan penyidik menangani lima laporan polisi dari sejumlah wilayah. Dari lima perkara itu, polisi telah menetapkan 13 tersangka, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina.

“Untuk yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Lima laporan tersebut mencatat jumlah korban yang berbeda-beda. Perkara di Bareskrim pada 21 Oktober 2026 melibatkan lima korban dengan satu tersangka. Polres Metro Jakarta Barat menangani 12 korban dan menetapkan lima tersangka, terdiri atas dua warga Rusia dan tiga WNI.

Polda Metro Jaya juga mencatat 12 korban dalam laporan tertanggal 28 Oktober 2026 dengan dua tersangka, yakni seorang WNI dan seorang warga Ukraina. Sementara itu, laporan Bareskrim pada 25 September 2026 mencatat tujuh korban dengan dua tersangka.

Jumlah korban terbanyak berasal dari perkara yang ditangani Polres Bogor, yakni 22 WNI. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, tetapi satu orang di antaranya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik menemukan para perekrut memanfaatkan media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan untuk mencari calon korban. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri, antara lain bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan.

Menurut keterangan Bareskrim, calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Mereka juga ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan. Setelah tiba di Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran, menjalani pelatihan, dan berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata.

Dalam salah satu perkara, polisi mengungkap korban hanya menjalani pelatihan sekitar satu bulan sebelum menghadapi risiko penugasan di medan perang.

Nurul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan luar negeri dengan bayaran fantastis, terutama jika proses perekrutan dan legalitas pemberi kerja tidak jelas.

“Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi,” ujar Nurul menegaskan.

Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga melibatkan pihak di dalam dan luar negeri. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan tawaran kerja mencurigakan yang berpotensi mengarah pada perdagangan orang.

(Saeful Imam/Sumber: Bareskrim Polri)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID