Tax Holiday 100% Ditawarkan, tapi tak Ada Investor Masuk IKN Sepanjang 2025

1000289965
Tax holiday hingga 100% untuk investor IKN ternyata sepi peminat. Tak ada satu pun pengajuan fasilitas pajak sepanjang 2025. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk menarik investor ke Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100 persen.

Namun, insentif tersebut ternyata belum berhasil mendorong pengajuan fasilitas tax holiday sepanjang 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 audited, tidak ada satu pun investor yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena pada tahun sebelumnya masih terdapat pengajuan fasilitas serupa.

Data DJP menunjukkan, pada 2024 terdapat tujuh permohonan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi nol permohonan pada 2025. Data permohonan tersebut berasal dari sistem Online Single Submission (OSS).

Dikutip dari CNBC Indonesia, selain tax holiday untuk penanaman modal di IKN, tidak terdapat pengajuan sejumlah fasilitas perpajakan khusus lainnya yang ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi di IKN.

Fasilitas yang tidak mencatat pengajuan tersebut antara lain tax holiday untuk Financial Center IKN, tax holiday untuk pendirian atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional ke IKN, serta sejumlah fasilitas super tax deduction.

Pemerintah Tawarkan Bebas PPh Badan 100 Persen

Padahal, pemerintah memberikan insentif yang cukup besar bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan investasi di IKN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, fasilitas pengurangan PPh badan untuk penanaman modal tertentu di IKN diberikan sebesar 100 persen dari PPh badan yang terutang.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, salah satu persyaratannya adalah wajib pajak merupakan badan dalam negeri, menjalankan kegiatan usaha melalui kantor pusat atau unit usaha di IKN dan/atau daerah mitra, berbadan hukum Indonesia, serta melakukan penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar.

Investasi juga harus masuk dalam bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN.

Jenis usaha yang masuk cakupan tersebut antara lain infrastruktur dan layanan umum, sektor yang mendorong aktivitas ekonomi, serta bidang usaha lainnya yang telah ditentukan pemerintah.

Bisa Bebas Pajak hingga Puluhan Tahun

Besarnya insentif bukan hanya pada persentase pengurangan pajak, tetapi juga pada lamanya fasilitas dapat dimanfaatkan.

Untuk investasi di bidang infrastruktur dan layanan umum, pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dapat diberikan selama 30 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2030.

Sementara itu, investasi pada bidang usaha yang masuk kategori bangkitan ekonomi dapat memperoleh fasilitas hingga 20 tahun pajak untuk penanaman modal periode 2023-2030.

Adapun investasi pada bidang usaha lainnya dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan selama 10 tahun pajak.

Pemerintah juga menyediakan skema khusus untuk sektor keuangan di Financial Center IKN.

Untuk kegiatan tertentu seperti perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah, pengurangan PPh badan dapat mencapai 100 persen. Sementara sejumlah kegiatan sektor keuangan lainnya mendapatkan fasilitas pengurangan PPh sebesar 85 persen.

Kantor Pusat Pindah ke IKN Juga Dapat Insentif

Insentif juga tidak hanya ditujukan kepada perusahaan yang membangun bisnis baru di IKN.

Pemerintah menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha yang mendirikan atau memindahkan kantor pusat maupun kantor regional ke IKN.

Berdasarkan PMK 28/2024, fasilitas tersebut berupa pengurangan PPh badan sebesar 100 persen selama 10 tahun pajak. Setelah periode tersebut berakhir, perusahaan masih dapat memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 50 persen selama 10 tahun pajak berikutnya.

Dengan demikian, pemerintah sebenarnya telah menyediakan paket insentif yang relatif panjang untuk mendorong perusahaan menempatkan kegiatan bisnisnya di IKN.

Mengapa Investor Belum Mengajukan?

Nolnya pengajuan tax holiday pada 2025 tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh investor tidak tertarik terhadap IKN. Data tersebut secara spesifik menunjukkan tidak adanya permohonan fasilitas tax holiday yang tercatat melalui mekanisme tersebut.

Keputusan perusahaan untuk berinvestasi juga tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif pajak. Investor biasanya mempertimbangkan ukuran pasar, kepastian permintaan, infrastruktur, ketersediaan tenaga kerja, rantai pasok, akses logistik, hingga prospek keuntungan dalam jangka panjang.

Karena itu, besarnya insentif pajak belum tentu otomatis membuat suatu kawasan menjadi menarik bagi investor.

Sebelumnya, pada 2024, DJP juga mencatat baru tujuh wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra. Pada saat itu, belum terdapat pengajuan untuk tax holiday Financial Center IKN, tax holiday kantor pusat atau regional, maupun sejumlah fasilitas super tax deduction.

Pemerintah Masih Mempertahankan Insentif IKN

Secara regulasi, fasilitas perpajakan IKN masih menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk membangun ekosistem ekonomi baru di kawasan tersebut.

PMK 28/2024 merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. PMK tersebut ditetapkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku pada 16 Mei 2024.

Artinya, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dari sisi fiskal. Namun, data 2025 menunjukkan bahwa insentif tersebut belum menghasilkan permohonan tax holiday baru untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya mampu menarik investasi melalui insentif fiskal, tetapi juga mampu menciptakan pasar, aktivitas ekonomi, dan prospek bisnis yang membuat investor bersedia menanamkan modalnya dalam jangka panjang.

Dengan kata lain, tax holiday 100 persen memang menjadi daya tarik fiskal, tetapi investor tetap membutuhkan alasan bisnis untuk masuk ke IKN.

( berbagai sumber)