Mendagri Tito Minta Pemda Perkuat Pencegahan hingga Rehabilitasi Penyalahgunaan Ketamin

Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi penyalahgunaan ketamin.

Mendagri Tito Karnavian turut serta dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Mendagri Tito Karnavian (tiga dari kiri) turut serta dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, BATAM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memperkuat peran dalam mencegah, menangani, dan merehabilitasi penyalahgunaan zat berbahaya, termasuk ketamin.

Tito menyampaikan hal tersebut setelah konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026).

Mendagri mengapresiasi kerja sama TNI Angkatan Laut, Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Menurut Tito, keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.

Tito mengatakan, ketamin perlu mendapat perhatian karena zat tersebut tidak masuk dalam kategori narkotika, tetapi penggunaannya secara terlarang tetap menimbulkan risiko serius.

“Ketamin yang tidak masuk tindak pidana narkotik, tapi masuk dalam larangan Undang-Undang Kesehatan. Dan ini memiliki efek yang sama, hampir yang sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” ujar Tito.

Perkuat Sosialisasi hingga Tingkat Desa

Tito menjelaskan penanganan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya membutuhkan tiga langkah utama, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

Pada sisi pencegahan, ia meminta Pemda memperluas sosialisasi kepada masyarakat. Informasi mengenai bahaya ketamin, kata Tito, perlu masuk dalam materi edukasi bersama dengan jenis narkotika yang selama ini sudah dikenal masyarakat.

“Peristiwa ini menambah bahan sosialisasi bagi Pemda, tidak hanya mengenai narkotik yang sudah dikenal selama ini, bukan hanya ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, tapi juga ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” kata Tito.

Jangkauan sosialisasi juga perlu menyentuh masyarakat hingga tingkat desa. Tito menilai pemda memiliki posisi strategis karena perangkat pemerintah daerah menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk kawasan terpencil.

Selain sosialisasi, masyarakat juga perlu mendapat ruang untuk ikut membantu aparat dalam mendeteksi peredaran zat berbahaya. Informasi dari warga dapat mendukung aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

“Dalam konteks penindakan peran dari Pemda yang ada desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum. Karena jajaran Pemda mencangkup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” jelas Tito.

Rehabilitasi Pengguna Ketamin

Peran oemda, lanjut Tito, tidak berhenti pada pencegahan dan penindakan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat fasilitas rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami masalah akibat penyalahgunaan zat berbahaya.

Ia secara khusus meminta Pemda memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna ketamin menyusul pengungkapan kasus penyelundupan 1,3 ton tersebut.

“Jadi termasuk juga mungkin dengan adanya kasus ketamin ini, bagaimana Pemda bisa memperbaiki rehab khusus untuk penderita ketamin yang sudah mengonsumsi ketamin,” tandas Tito.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, serta sejumlah pejabat terkait.

(Sumber: Puspen Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *