Kemendag Tegaskan Ekspansi O!Save Bukan Bisnis Asing: Ini Aturan Main Minimarket di RI

Meski membawa merek Filipina, O!Save wajib berbadan hukum lokal dan dilarang terima PMA. Pemerintah fokus lindungi warung tradisional.

1786543473652

O! Save semakin menjamur, Kemendag fokus lindungi warung tradisional. (Foto: ist)


.

Editor: Dinar Kencana


GEBRAK.ID, JAKARTA — Kehadiran jaringan minimarket asal Filipina, O!Save, yang kian marak di sejumlah kota besar Indonesia menuai pertanyaan publik. Namun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa ekspansi ritel berlogo “O!” dengan latar putih tersebut tidak otomatis masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, format usaha minimarket hanya boleh dijalankan oleh badan usaha dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Ketentuan ini berlaku mutlak, meskipun merek dagang yang digunakan berasal dari luar negeri.

“Ritel-ritel seperti itu yang punya siapa? Orang Indonesia juga kan? Perusahaan Indonesia juga kan? Bukan PMA. Format ritel minimarket itu enggak boleh penanaman modal asing. Harus penanaman modal dalam negeri. Jadi enggak ada isu tuh di situ,” ujar Iqbal di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Ia mencontohkan, praktik serupa sudah lama terjadi di luar sektor ritel. Merek global seperti McDonald’s atau Toyota beroperasi di Indonesia melalui mitra lokal berbadan hukum Indonesia, seperti Rekso Nasional Food (Sosro) atau Grup Astra.


O!Save: Antara Merek Asing dan Modal Lokal

O!Save merupakan jaringan ritel berkonsep hard discount yang pertama kali dikembangkan di Filipina pada 2021 dan mulai beroperasi di Indonesia sejak 2023. Mengusung slogan “Everyday Low Price”, O!Save menawarkan kebutuhan pokok, produk rumah tangga, dan perawatan pribadi dengan harga kompetitif tanpa mengandalkan program promo berkala.

Di balik ekspansi O!Save di Asia Tenggara, terdapat nama besar keluarga Gokongwei, salah satu konglomerat terbesar di Filipina. Jaringan ini dioperasikan oleh HD Retail Holding Pte. Ltd., yang juga menerima investasi dari Robinsons Retail Holdings Inc. (RRHI).

Di Indonesia, O!Save menggandeng PT Berkah Bisnis Distribusi sebagai anak usaha serta bekerja sama dengan Pos Properti Indonesia untuk memanfaatkan lahan milik perusahaan plat merah tersebut dalam pembukaan gerai baru.

Meskipun memiliki pemegang saham asing di tingkat holding regional, Kemendag menilai hal tersebut tidak melanggar aturan sepanjang entitas yang beroperasi di Indonesia berbentuk PMDN. “Walaupun brand-nya dari luar, yang punya di sini ya perusahaan Indonesia,” ujar Iqbal.

Pemerintah Fokus Lindungi Warung Tradisional

Meski menyatakan ekspansi O!Save bukanlah isu asing, Kemendag mengingatkan bahwa pemerintah tetap mencermati potensi dampak persaingan usaha, terutama antara ritel modern dan warung tradisional.

Iqbal mengibaratkan persaingan antara minimarket modern dan warung kelontong sebagai “pertandingan liga yang tidak setara”. Ia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perhatian khusus kepada warung tradisional melalui program digitalisasi dan kemitraan dengan distributor besar agar tetap dapat bertahan.

“Kita enggak bisa mengompetisikan kalau misalnya bidangnya sudah berbeda. Yang satu sudah main di liga Italia, yang satu masih main di liga kampung, enggak bisa kita kompetisikan tuh,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian UMKM menyatakan masih akan memantau perkembangan O!Save dan menyerahkan aspek pengawasan persaingan usaha kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ekspansi Agresif dan Tren Belanja

Meskipun belum memiliki data pasti, diperkirakan hingga akhir 2025 O!Save telah membuka sedikitnya 100 gerai di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, hingga Bandung. Di Filipina, jaringan ini bahkan telah mencatatkan pembukaan gerai ke-500 pada Mei 2025.

Kemendag menilai fenomena ini lebih mencerminkan pergeseran pola belanja masyarakat dari belanja bulanan di department store ke format minimarket yang lebih praktis, bukan semata-mata indikasi kejenuhan pasar ritel.

(berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *