MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah: Rp 300 Triliun Direvisi, Rp 271 Triliun Bukan Korupsi

MA memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara, menetapkan angka kerugian korupsi murni sebesar Rp 28,9 triliun.

1786626810812

Meski merevisi jumlah kerugian negara MA tetap menolak kasasi Alwin Albar. (Foto: tangkapan layar)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK. ID, JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Angka fantastis Rp 300 triliun yang selama ini menjadi sorotan publik dipangkas menjadi Rp 28,9 triliun setelah MA memisahkan kerugian lingkungan dari kerugian keuangan negara.

Koreksi ini tertuang dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk, Alwin Albar. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto menilai perhitungan kerugian negara sebelumnya tidak tepat secara prosedur hukum pidana korupsi.

Rincian Angka Rp 300 Triliun Terpecah

Menurut pertimbangan hakim, nilai Rp 300 triliun yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdiri dari dua komponen besar :

1. Kerugian keuangan negara murni sebesar Rp 28.933.575.919.431,14 (Rp 28,9 triliun).

Angka ini berasal dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas kerja sama sewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta dan nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang yang tidak melalui studi kelayakan memadai.

2. Kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan dengan total Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun).

Alasan Yuridis MA: Kerugian Lingkungan Bukan Tipikor

MA menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjelaskan bahwa kedua jenis kerugian ini tunduk pada rezim hukum yang berbeda. “

Meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan atau kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” bunyi putusan MA.

MA memaparkan bahwa kerugian keuangan negara berada di bawah rezim hukum tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tujuannya adalah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset. Sementara itu, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan yang dapat dituntut secara pidana atau perdata di pengadilan negeri. Tujuan utamanya adalah membebani pelaku untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

Pemulihan Lingkungan Lebih Optimal

MA menilai penggabungan kerugian lingkungan dengan perkara korupsi justru dapat mengurangi optimalisasi pemulihan lingkungan. Dengan pemisahan, penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan secara lebih fokus dan tepat sasaran .

“Semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan,” ujar MA dalam putusannya.

Kasasi Alwin Albar Ditolak

Meskipun mengoreksi nilai kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi yang diajukan Alwin Albar dan penuntut umum. MA memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya dengan menetapkan dasar pidana berdasarkan kerugian keuangan negara senilai Rp 28,9 trtrili.

Alwin Albar, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara ini. Keputusan MA ini juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.

(berbagai sumber)