Petugas Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak oleh WNA Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta

biawak aru selundupan

Petugas memperlihatkan seekor biawak Aru (Varanus beccarii) yang berusaha diselundupkan oleh WNA Korea berinisial JJ melaui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (28/7/2026). (Foto: Kemenhut)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah instansi terkait menggagalkan upaya penyelundupan delapan biawak hidup melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ diamankan petugas pada 28 Juli 2026 setelah kedapatan membawa delapan biawak di dalam koper bagasinya. Petugas menemukan enam Biawak Hijau (Varanus prasinus) dan dua Biawak Aru (Varanus beccarii).

Satwa-satwa tersebut disembunyikan di dalam koper menggunakan kantong kain. Petugas kemudian mengamankan seluruh biawak untuk mendapatkan penanganan dan perawatan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama sejumlah instansi di pintu keluar Indonesia.

Kemenhut bekerja bersama Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dalam mengungkap upaya penyelundupan tersebut.

“Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” ujar Aswin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (16/8/2026).

JJ kemudian diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, JJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Perdagangan Satwa Endemik

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kasus tersebut menambah daftar pengungkapan upaya penyelundupan satwa endemik Indonesia melalui penerbangan internasional.

Menurut dia, Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya juga menjadi lokasi pengungkapan sejumlah kasus serupa. Kemenhut pernah menangani penyelundupan 202 reptil yang melibatkan WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, serta 13 burung hidup yang dibawa WNA China.

Selain itu, petugas mengungkap penyelundupan 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania. Pada Juni 2026, upaya membawa satwa endemik Indonesia menggunakan koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa Indonesia telah menggunakan jalur penerbangan internasional untuk membawa satwa ke luar negeri.

“Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan,” kata Dwi Januanto.

Dwi menilai pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari lokasi asal satwa hingga jalur keberangkatan ke luar negeri. Pertukaran informasi antarlembaga juga perlu diperkuat untuk mendeteksi pola dan jaringan perdagangan satwa ilegal.

Kemenhut juga membuka peluang kerja sama dengan otoritas negara tujuan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Jika ditemukan indikasi keterkaitan dengan jaringan internasional, koordinasi dapat dilakukan melalui Interpol.

“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional,” ujar Dwi.

Pengungkapan kasus delapan biawak ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekayaan hayati Indonesia masih menghadapi ancaman perdagangan ilegal lintas negara. Penguatan pengawasan di bandara, koordinasi antarlembaga, serta penelusuran asal satwa menjadi bagian penting untuk mencegah satwa liar Indonesia keluar dari wilayah hukum secara ilegal.

(Sumber: Kemenhut)