Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107 Juta, Setoran Jamaah Capai Rp42,9 Juta

menhaj irfan yusuf

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf. (Foto: Kemenhaj)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 untuk setiap jamaah. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).

Dari total BPIH tersebut, pemerintah mengusulkan Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung jamaah sebesar Rp42.936.068,81. Angka itu setara 40 persen dari total biaya penyelenggaraan.

Sementara itu, sebesar Rp64.404.103,21 atau 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan haji 2026, usulan BPIH 2027 tersebut mengalami kenaikan cukup besar. Pada 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jamaah.

Pada tahun tersebut, jamaah menanggung 62 persen biaya melalui Bipih, sedangkan 38 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

Pemerintah menyebut rancangan BPIH 2027 telah mempertimbangkan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan jamaah. Di sisi lain, efisiensi dan efektivitas pembiayaan tetap menjadi pertimbangan dalam penyusunan angka tersebut.

Kurs rupiah ikut menjadi salah satu asumsi penting dalam menghitung kebutuhan biaya haji tahun depan. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi.

Biaya Penerbangan Naik

Salah satu komponen yang mengalami penyesuaian cukup besar adalah biaya penerbangan jamaah haji Indonesia.

Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik menjadi Rp40.529.919 per jamaah dari sebelumnya Rp32.012.885. Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp8,52 juta.

Menurut Irfan Yusuf, perubahan tersebut berkaitan dengan kenaikan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Selain itu, kondisi geopolitik di kawasan Timur Tengah turut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi harga minyak dunia dan pada akhirnya berdampak terhadap biaya penerbangan.

Sementara komponen biaya hidup jamaah haji Indonesia di Arab Saudi diusulkan tetap sebesar 750 riyal Saudi, sama seperti tahun sebelumnya.

“Biaya tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan terhadap jamaah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas,” ujar Irfan.

Usulan BPIH 2027 tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah akan membahasnya bersama DPR RI untuk menentukan besaran biaya haji yang nantinya harus ditanggung jamaah dan komponen yang berasal dari nilai manfaat BPKH.

Irfan berharap pembahasan bersama DPR dapat berjalan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Dengan usulan tersebut, perhatian jamaah kini tertuju pada hasil pembahasan pemerintah dan DPR. Keputusan akhir nantinya akan menentukan berapa biaya yang benar-benar harus disiapkan calon jamaah untuk menunaikan ibadah haji pada 2027.

(Sumber: Kemenhaj)