BPIH 2027 Diusulkan Jadi Rp107,34 Juta, BPKH Soroti Keadilan dan Keberlanjutan Dana Haji

bpkh fadlul kanan

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kanan) saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: BPKH)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengingatkan pemerintah agar menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi secara hati-hati. Kenaikan biaya memang perlu mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan haji, tetapi jangan sampai membebani kesehatan keuangan haji dalam jangka panjang.

Peringatan tersebut disampaikan BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Dalam forum itu, BPKH memaparkan kondisi dana haji sekaligus simulasi dampak penggunaan nilai manfaat berdasarkan usulan BPIH 2027.

Usulan BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta per orang. Angka tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 yang berada di angka Rp87,41 juta per orang.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pertumbuhan dana kelolaan haji memang menunjukkan kondisi positif. Namun, pemerintah tetap perlu menggunakan nilai manfaat secara prudent agar hak jamaah yang masih berada dalam masa tunggu tidak terabaikan.

“Pertumbuhan dana haji menunjukkan kinerja yang positif. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan dana tersebut tetap dikelola secara prudent dan berkelanjutan,” ujar Fadlul.

Menurut dia, pembahasan biaya haji tidak cukup hanya melihat kemampuan jamaah yang berangkat pada satu tahun tertentu. Pemerintah juga harus memperhitungkan kepentingan jutaan jamaah yang masih menunggu giliran keberangkatan.

“Setiap kebijakan BPIH perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan haji dalam jangka panjang, termasuk hak dan kepentingan jemaah yang masih dalam masa tunggu,” kata Fadlul.

Dana Haji Tumbuh, Kebutuhan Nilai Manfaat Ikut Membesar

BPKH mencatat saldo dana haji per Juli 2026 mencapai Rp182,34 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,41 persen dibandingkan posisi Juli 2025 yang sebesar Rp172,99 triliun.

Posisi dana haji tersebut juga sudah mencapai sekitar 96,19 persen dari target akhir 2026 sebesar Rp189,62 triliun.

Sementara itu, nilai manfaat hingga Juli 2026 tercatat Rp7,01 triliun atau sekitar 56,96 persen dari target akhir tahun sebesar Rp12,31 triliun.

Jika melihat periode lebih panjang, dana kelolaan haji meningkat dari Rp112,35 triliun pada Desember 2018 menjadi Rp182,34 triliun pada Juli 2026. Pertumbuhan tersebut mencapai sekitar 62,30 persen.

Fadlul menegaskan, kondisi tersebut harus dijaga agar dana haji tetap mampu memberikan manfaat bagi jamaah secara berkelanjutan.

“Yang perlu kita jaga adalah keseimbangan antara Bipih, nilai manfaat, dan kemampuan keuangan haji,” ujarnya.

Simulasi BPKH menunjukkan persoalan akan muncul apabila BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta menggunakan komposisi pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.

Dengan skema tersebut, Bipih yang dibayarkan jamaah sekitar Rp42,94 juta per orang, sedangkan nilai manfaat mencapai sekitar Rp64,40 juta per orang.

Sebagai pembanding, BPIH 2026 menggunakan komposisi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Jamaah membayar sekitar Rp54,19 juta, sedangkan nilai manfaat mencapai sekitar Rp33,22 juta per orang.

Potensi Tekanan Keuangan Capai Rp6,87 Triliun

Dengan kuota 203.320 calon haji, skema 40:60 pada BPIH 2027 membutuhkan nilai manfaat sekitar Rp12,98 triliun. Kebutuhan tersebut melonjak sekitar Rp6,29 triliun dibandingkan kebutuhan nilai manfaat pada 2026 yang sekitar Rp6,70 triliun.

Masalahnya, proyeksi total nilai manfaat BPKH untuk 2027 hanya sekitar Rp12,375 triliun. Jumlah itu pun tidak seluruhnya dapat digunakan untuk membiayai BPIH.

BPKH harus memperhitungkan sejumlah alokasi lain, antara lain nilai manfaat Dana Abadi Umat sekitar Rp260 miliar, kebutuhan operasional BPKH Rp500 miliar, serta distribusi nilai manfaat virtual account jamaah sebesar Rp5,5 triliun.

Setelah seluruh komponen tersebut diperhitungkan, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk BPIH 2027 hanya sekitar Rp6,115 triliun.

Artinya, apabila BPIH tetap Rp107,34 juta per orang dengan komposisi Bipih dan nilai manfaat 40:60, terdapat potensi tekanan negatif terhadap keuangan haji sekitar Rp6,87 triliun.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan formula pembiayaan haji 2027.

“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya apakah nilai manfaat tersedia untuk satu tahun penyelenggaraan haji. Kita juga harus melihat bagaimana penggunaannya memengaruhi struktur dan kesehatan keuangan haji pada tahun-tahun berikutnya,” kata Amri.

Keadilan Jamaah Jadi Perhatian

BPKH menilai penetapan BPIH juga harus mempertimbangkan keadilan antargenerasi jamaah. Biaya yang terjangkau bagi jamaah yang berangkat tetap penting, tetapi kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi hak jamaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Fadlul mengatakan pemerintah perlu menemukan formula yang mampu menjaga keseimbangan antara biaya yang dibayar jamaah, nilai manfaat, serta kemampuan dana haji.

“Kita perlu memastikan kebijakan untuk jemaah hari ini tidak mengurangi keberlanjutan dan hak jamaah yang masih menunggu,” ujarnya.

Selain persoalan finansial, BPKH juga menyoroti aspek syariah dalam penggunaan nilai manfaat. BPKH merujuk Hasil Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 mengenai pemanfaatan hasil investasi setoran awal Bipih.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu rujukan agar penggunaan nilai manfaat tetap memperhatikan prinsip syariah sekaligus asas keadilan bagi seluruh jamaah.

Risiko Kurs Juga Mengintai BPIH 2027

BPKH turut mengingatkan pemerintah mengenai risiko perubahan nilai tukar dalam perhitungan BPIH 2027.

Asumsi kurs yang digunakan berada pada level Rp17.500 per dolar AS. Namun, pergerakan kurs pada Juni hingga Agustus 2026 berada pada kisaran Rp17.675 hingga Rp18.197,50 per dolar AS.

Perbedaan antara asumsi kurs dan nilai tukar ketika transaksi berlangsung dapat memengaruhi kebutuhan biaya penyelenggaraan haji. Karena itu, BPKH meminta faktor tersebut masuk dalam kalkulasi secara hati-hati.

“BPKH siap mendukung pembahasan BPIH secara konstruktif bersama Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah,” kata Fadlul.

Fadlul menegaskan keputusan mengenai BPIH 2027 tidak hanya berdampak pada jamaah yang akan berangkat tahun depan. Kebijakan tersebut juga akan menentukan kemampuan dana haji dalam membiayai penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.

“Keputusan yang kita ambil hari ini bukan hanya menentukan biaya haji tahun 2027, tetapi juga ikut menentukan kesehatan dan keadilan pengelolaan keuangan haji untuk tahun-tahun yang akan datang,” ujar Fadlul.

BPKH menyatakan akan terus mendorong pengelolaan dana haji yang amanah, akuntabel, prudent, sesuai prinsip syariah, dan berkelanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh jamaah yang akan berangkat maupun mereka yang masih menunggu.

(Sumber: BPKH)