Polusi Jakarta Membandel, Pramono Soroti PLTU Batu Bara di Wilayah Penyangga

1787277712919

Gubernur DKI Akui Upaya Dalam Kota Tak Cukup Selama Industri dan PLTU Berbahan Bakar Batu Bara Masih Beroperasi di Daerah Suburban.(Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan sepenuhnya menyelesaikan masalah kualitas udara buruk selama industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara di wilayah penyangga masih beroperasi. Pramono menegaskan persoalan utama penanganan polusi Jakarta terletak pada koordinasi di kawasan aglomerasi, terutama daerah-daerah yang masih mengizinkan industri menggunakan bahan bakar batu bara.

“Persoalan utamanya bagaimana koordinasi di aglomerasi Jakarta ini, terutama bagi daerah-daerah yang masih mengizinkan industrinya menggunakan bahan bakar batu bara. Kalau itu tidak diizinkan, saya yakin dampaknya akan jauh lebih besar,” ujar Pramono di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Pramono secara khusus menyoroti aktivitas PLTU Suralaya di Banten yang dinilainya masih menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan dan menjadi salah satu sumber emisi utama yang memengaruhi kualitas udara Jakarta. “Problem-nya bukan hanya semata-mata transportasi di Jakarta. Ada persoalan-persoalan lain, misalnya pembakaran industri-industri di selingkaran Jakarta, salah satunya yang terkenal adalah Suralaya, yang menggunakan bahan bakar yang masih tidak ramah lingkungan,” jelasnya.

Studi ITB: 38,5 Persen Polusi Jakarta Berasal dari Wilayah Lain

Pernyataan Pramono sejalan dengan hasil studi terbaru Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menunjukkan polusi udara di Jabodetabek bersifat lintas wilayah. Studi Source Apportionment PM2.5 yang dipimpin Prof. Ir. Puji Lestari, Ph.D., dari Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah FTSL ITB, mengungkapkan bahwa 38,51 persen konsentrasi PM2.5 di Jakarta berasal dari emisi wilayah sekitar, bahkan ketika emisi DKI Jakarta diasumsikan nol. “Jadi, kalau kita anggap Jakarta itu tidak ada emisi sama sekali, nol emisi, ternyata Jakarta masih menerimanya.

Jakarta masih menerima PM2.5 dari kota lain di Jabodetabek sebesar 26-54 persen atau rata-rata sekitar 38,5 persen,” kata Puji dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/8). Berdasarkan pengambilan sampel PM2.5 di Jakarta Barat sepanjang Februari-Desember 2025, rata-rata konsentrasi PM2.5 tercatat mencapai 34,1 mikrogram per meter kubik, jauh di atas baku mutu nasional 15 mikrogram per meter kubik dan pedoman WHO sebesar 5 mikrogram per meter kubik.

Studi ITB juga mengidentifikasi tiga kontributor terbesar PM2.5 di Jakarta: kendaraan diesel (32,4 persen), kendaraan berbahan bakar bensin (26,9 persen), dan secondary sulfate (20,3 persen). Sumber secondary sulfate terbentuk dari gas sulfur dioksida (SOâ‚‚) yang berasal dari industri dan pembangkit listrik.

Menariknya, profil sumber polusi berbeda antarwilayah. Transportasi dominan di Jakarta, industri menjadi sumber utama di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang, sedangkan pembangkit listrik dominan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Secara keseluruhan di Jabodetabek, sektor industri menyumbang 49 persen emisi PM2.5, transportasi 22 persen, dan pembangkit listrik 19 persen.

Target 10.000 Bus Listrik pada 2030

Meski mengakui keterbatasan, Pramono memastikan Pemprov DKI terus berupaya menekan emisi dari sektor transportasi. Saat ini, jumlah bus elektrik di Jakarta mencapai sekitar 500 unit, dan ditargetkan meningkat menjadi lebih dari 10.000 bus elektrik pada 2030.

“Jakarta sendiri saya menargetkan di tahun 2030, yang sekarang ini pada saat saya bicara ini kurang lebih 500 bus elektrik, saya menargetkan di 2030 adalah 10.000 lebih bus elektrik,” kata Pramono.

TransJakarta mencatat satu unit bus listrik berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp302 juta per tahun, dengan penghematan biaya operasional selama 5,5 tahun mencapai Rp3,9 miliar per unit.

Koordinasi Lintas Wilayah Jadi Kunci

Pramono menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengatur industri di sekitar Jakarta yang masih memberikan kontribusi terhadap tingginya emisi. “Dengan demikian, saya sebagai Gubernur Jakarta berharap bahwa ada juga koordinasi dengan pemerintah pusat agar yang memberikan kontribusi menyebabkan emisi yang masih tinggi itu bisa diatur bersama-sama,” ujarnya.

Guru Besar ITB Puji Lestari menegaskan batas administrasi tidak berlaku pada polusi udara. Pemerintah daerah se-Jabodetabek diharapkan terus bekerja sama dan melakukan pengelolaan secara tepat. “Batas administrasi tidak berlaku pada polusi udara. Pemerintah daerah se-Jabodetabek diharapkan terus bekerja sama dan melakukan pengelolaan secara tepat,” kata Puji.

Intervensi yang direkomendasikan mencakup tiga sektor: transportasi (standar BBM Euro 4, kendaraan listrik, diesel particulate filter), industri (pengawasan ketat), dan pembangkit listrik (transisi energi). Pramono juga menilai pengendalian polusi tidak cukup hanya melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. “Dengan perda yang lama, sebenarnya persoalan utamanya bukan perda. Persoalan utamanya bagaimana koordinasi di aglomerasi Jakarta ini,” tegasnya.

( berbagai sumber)