Red Notice Terbit, Polri Bergerak Pulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

syekh-ahmad-al-misry-1

Polri terus berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Polri terus berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.

SAM menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap lima korban laki-laki. Korban terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.

Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Interpol dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Mesir untuk melacak keberadaan sekaligus mengupayakan pemulangan SAM.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, penyidik sebelumnya telah memasukkan SAM dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri kemudian mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol pada 9 Juli 2026.

“Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena tersangka sudah tidak berada di Indonesia. Dan telah memohon penerbitan Red Notice ke Interpol pada 9 Juli 2026. Telah diterbitkan Red Notice terhadap tersangka SAM sejak Juli,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Secara umum, Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum negara anggota Interpol untuk mencari dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang yang menjadi buronan, guna keperluan ekstradisi atau proses hukum serupa. Interpol menegaskan Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional dan setiap negara menentukan tindakan berdasarkan hukum nasionalnya.

Baca juga: Polri Resmi Ajukan Red Notice Interpol untuk Buru Syekh Ahmad Al Misry yang Lecehkan 5 Santri Laki-Laki

Karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir, Polri memilih jalur kerja sama kepolisian internasional melalui Interpol. Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri menjadi bagian dari koordinasi tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ujar Nurul.

Setelah SAM berhasil dipulangkan, penyidik akan memeriksa tersangka secara langsung dan melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap SAM melalui konferensi video. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilengkapi dengan tanda tangan basah yang bersangkutan.

“Dengan diterbitkannya Red Notice, kalau (keberadaan) tersangka sudah diketahui yang bekerja internal. Kami berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia,” kata Nurul.

Status Kewarganegaraan SAM Masih Didalami

Selain memburu keberadaan SAM, penyidik juga masih mendalami status kewarganegaraannya.

Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Faisal Febrianto mengatakan persoalan kewarganegaraan menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan dalam proses penanganan perkara.

Menurut Faisal, ketika seseorang mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia, terdapat ketentuan terkait kewarganegaraan asal karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

“Karena Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda. Salah satunya kewarganegaraan asli atau asalnya yaitu Mesir pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, penyidik memperoleh informasi bahwa Mesir memiliki aturan yang memungkinkan kewarganegaraan ganda. Karena itu, Polri masih berkoordinasi dengan pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memastikan status SAM.

“Nah ini yang belum bisa dipastikan. Kami masih terus berkoordinasi dengan pihak Mesir melalui kedubesnya yang ada di Indonesia,” kata Faisal.

Kasus Dilaporkan Sejak November 2025

Kasus yang menjerat SAM ditangani Subdit II Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri setelah kuasa hukum korban membuat laporan pada 28 November 2025.

Penyidik mencatat terdapat lima korban dalam perkara tersebut. Empat korban masih berusia anak, sedangkan satu korban lainnya merupakan orang dewasa.

Dugaan tindak pidana terjadi di sejumlah lokasi, yakni Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir. Rentang waktu dugaan peristiwa berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Dalam penyelidikan, polisi menduga SAM memanfaatkan posisinya sebagai tokoh agama dan guru mengaji untuk mendekati para korban. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian iming-iming fasilitas kuliah di Mesir kepada korban.

Untuk memperkuat perkara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta hasil pemeriksaan forensik digital terhadap telepon genggam para korban.

Polisi menetapkan SAM sebagai tersangka pada April 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Selain itu, SAM dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Hingga kini, Polri masih berupaya mengetahui keberadaan SAM di Mesir dan membawa tersangka kembali ke Indonesia agar proses hukum dapat dilanjutkan.

(Sumber: Bareskrim Polri)