Pembatasan Pertalite Bakal Lihat Jenis Kendaraan, Ini Skema yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah tengah menyiapkan skema pembatasan pembelian Pertalite yang tidak hanya mempertimbangkan volume, tetapi juga jenis kendaraan sebagai indikator tingkat kesejahteraan pemilik.(Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan skema baru dalam pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam skema tersebut, jenis kendaraan akan menjadi salah satu pertimbangan untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Pertalite.
Airlangga mengatakan pendekatan berdasarkan jenis kendaraan dapat digunakan untuk mencerminkan tingkat kesejahteraan atau desil ekonomi pemilik kendaraan.”Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan dan mencerminkan desil,” ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Meski demikian, Airlangga belum memerinci jenis kendaraan apa saja yang nantinya masuk dalam kategori yang dibatasi maupun bagaimana mekanisme pembelian Pertalite yang akan diterapkan. Artinya, belum ada daftar resmi merek atau tipe kendaraan yang dilarang membeli Pertalite berdasarkan pernyataan terbaru tersebut.
Bukan Sekadar Kapasitas Mesin
Rencana pemerintah ini menarik perhatian karena sebelumnya isu pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sempat beredar luas. Pada Mei 2026, Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebut mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026. Pertamina menegaskan saat itu belum ada arahan pemerintah maupun regulator mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin tertentu.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menyatakan informasi mengenai mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut dilarang membeli Pertalite merupakan hoaks. Karena itu, pernyataan Airlangga pada Jumat (21/8/2026) perlu dibaca sebagai rencana atau skema yang sedang disiapkan pemerintah, bukan sebagai aturan baru yang sudah berlaku.
Pembatasan Pertalite Sudah Menjadi Agenda Pemerintah
Upaya mengendalikan konsumsi BBM subsidi sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah membahas pengaturan pembelian Pertalite menggunakan sistem digital dan pencatatan kendaraan. Pada Maret 2026, sempat beredar Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 mengenai pengendalian penyaluran Pertalite dan Solar. Dalam dokumen tersebut tercantum pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan bermotor perseorangan roda empat atau lebih hingga 50 liter per hari per kendaraan. Namun, ketika dokumen tersebut beredar pada akhir Maret, pemerintah belum langsung menerapkannya.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas saat itu menyatakan masyarakat diminta menunggu keputusan pemerintah mengenai pelaksanaannya.
Sistem Barcode MyPertamina
Airlangga sebelumnya juga menyampaikan pengaturan pembelian BBM subsidi dapat dilakukan menggunakan barcode MyPertamina. Sistem tersebut ditujukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengendalikan volume pembelian kendaraan. Dengan rencana terbaru, pemerintah tampaknya tengah mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik, yakni menggabungkan identitas kendaraan dengan profil kesejahteraan pemiliknya.
Konsep tersebut berpotensi membuat pembatasan tidak hanya didasarkan pada berapa liter BBM yang dibeli, tetapi juga pada apakah kendaraan yang digunakan dianggap mencerminkan kelompok masyarakat yang masih layak menerima subsidi.
Belum Ada Daftar Kendaraan yang Dibatasi
Sampai dengan pernyataan Airlangga pada Jumat (21/8/2026), pemerintah belum mengumumkan secara rinci merek, model, harga kendaraan, kapasitas mesin, maupun tahun produksi kendaraan yang akan menjadi batasan. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai daftar kendaraan yang beredar di media sosial sebelum pemerintah menerbitkan aturan resmi.
Hal ini penting mengingat isu pembatasan Pertalite berdasarkan kapasitas mesin maupun merek kendaraan sebelumnya beberapa kali menimbulkan informasi keliru. Pertamina juga telah meminta masyarakat memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, dan Pertamina.
Dengan demikian, rencana pembatasan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan masih menunggu detail teknis dan aturan resmi pemerintah.
(berbagai sumber)
