KPK RI: Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi Senilai Rp680 Juta

Akhmad Sodiq Rektor Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang gratifikasi yang diterima Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. (Foto: Tangkapan layar Antara)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang gratifikasi yang diterima Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

KPK menyebut uang yang dikumpulkan melalui keponakan Akhmad Sodiq, MYN alias Nono, kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah. Meski pembelian tersebut diduga atas perintah sang rektor, aset tanah itu justru tercatat atas nama MYN.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, praktik tersebut bermula dari arahan Akhmad Sodiq kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2025-2026.

Menurut Taufik, Akhmad Sodiq menggunakan sejumlah kode ketika memberikan arahan terkait calon mahasiswa yang menempuh jalur mandiri. Kode itu antara lain ‘jangan diminta di awal’, dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’.

“Ini kode, arahan-arahan, atau perintah-perintah yang selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Dari proses tersebut, MYN disebut menerima uang dari sejumlah pihak hingga mencapai Rp680 juta selama periode 2025-2026.

KPK menduga uang tersebut tidak berhenti sebagai penerimaan pribadi. Akhmad Sodiq kemudian memerintahkan MYN menggunakan uang itu untuk membeli tiga bidang tanah.

“Jadi, uang-uang yang didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah,” ujar Taufik.

KPK menilai MYN memiliki peran penting dalam dugaan perkara tersebut. Selain menerima uang, MYN juga disebut mengelola dana yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan Akhmad Sodiq.

OTT di Lingkungan Unsoed

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Baca juga: KPK Ungkap Peran Guru dalam Jual Beli Kursi Unsoed, Harganya Tembus Rp500 Juta

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat Unsoed, di antaranya Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp650 juta serta saldo dalam rekening senilai Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan perkara penerimaan mahasiswa baru di Unsoed untuk tahun akademik 2025-2026.

Sehari setelah OTT, yakni 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, MYN, DMW, AW yang disebut berperan sebagai perantara, serta ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed.

Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno yang turut diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK masih mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk aliran uang serta penggunaan dana yang diduga berasal dari penerimaan terkait proses masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.

(Foto: KPK RI)