1.066 ASN Terindikasi Judi Online di Kabupaten Bandung, Pemkab Ungkap Fakta Sebenarnya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi dalam sebuah agenda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Foto: Pemkab Bandung)
Editor: Yogi Ardhi
GEBRAK.ID, BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bergerak menindaklanjuti data 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online. Namun, Pemkab Bandung menegaskan angka tersebut belum bisa dipastikan seluruhnya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi mengatakan, data tersebut masih mengacu pada domisili masyarakat. Karena itu, Pemkab Bandung perlu mencocokkannya dengan data kepegawaian untuk memastikan identitas dan status para ASN yang masuk dalam daftar.
“Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung,” kata Teguh di Kabupaten Bandung, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Teguh, proses verifikasi akan dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung setelah pemerintah menerima data berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.
“Nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung,” ujar Teguh.
Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan jumlah ASN yang terindikasi bermain judi online. Pada 2020, jumlahnya berada di kisaran 600 orang. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi lebih dari 1.000 orang pada 2025.
Pemerintah daerah kemudian meminta Diskominfo bersama BKPSDM melakukan verifikasi lebih lanjut untuk mengetahui status serta identitas pegawai yang tercatat dalam data tersebut.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya ASN Pemkab Bandung yang melakukan pelanggaran terkait judi online, pemerintah daerah akan memprosesnya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
“Nanti apakah masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan undang-undang tersebut,” kata Teguh.
Pemkab Bandung tidak hanya menyasar kalangan ASN. Pemerintah daerah juga mulai memetakan potensi pemain judi online dari sekitar 3,9 juta penduduk Kabupaten Bandung berdasarkan data agregat.
Pemetaan tersebut bertujuan memperoleh gambaran mengenai persebaran aktivitas judi online di berbagai wilayah. Hasilnya diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan langkah pencegahan yang lebih tepat.
Teguh mengatakan data tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat, terutama mengenai risiko serta dampak judi online. “Ini yang harus kita lakukan, mitigasi yang berkelanjutan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Langkah verifikasi dan pemetaan itu menjadi bagian dari upaya Pemkab Bandung memperkuat pencegahan judi online. Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap tindakan terhadap ASN dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan.
(Sumber: Pemkab Bandung)
