Kualitas Udara Memburuk, KLH Keluarkan Instruksi Darurat Karhutla untuk 6 Gubernur
Berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menerbitkan instruksi mendesak bagi enam gubernur di Sumatera dan Kalimantan.(Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA— Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan instruksi mendesak untuk gubernur di enam provinsi di Sumatera dan Kalimantan sebagai respons terhadap penurunan kualitas udara yang signifikan dan lonjakan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau 2026.
Dalam surat pernyataan bertajuk “Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026,” Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan perlindungan keselamatan masyarakat di Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Instruksi ini selaras dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Langkah darurat ini dipicu oleh fenomena El Nino kuat yang melanda Indonesia sejak Juli 2026.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, berdasarkan data BMKG, indeks Nino 3.4 saat ini mencapai +2,19, yang menunjukkan intensitas sangat kuat dan berpotensi mengurangi curah hujan di Indonesia. Kondisi ini diperparah dengan prediksi Indian Ocean Dipole (IOD) yang akan memasuki fase positif pada September-November 2026.
Data pemantauan KLH menunjukkan konsentrasi PM2.5 di beberapa wilayah telah melampaui baku mutu udara ambien. Kampar, Riau mencatat konsentrasi 48,84 mikrogram per meter kubik, sementara Ogan Ilir, Sumatera Selatan mencapai 47,39 mikrogram per meter kubik. Katingan, Kalimantan Tengah mencatat 30,16 mikrogram per meter kubik, disusul Pontianak di Kalimantan Barat 26,41 mikrogram per meter kubik, dan Kota Jambi 26,18 mikrogram per meter kubik. Bahkan, kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai indeks 487 pada 19 Agustus 2026 yang masuk kategori berbahaya.
Dampaknya, Dinas Pendidikan setempat menunda jam masuk sekolah SD dan SMP hingga pukul 08.00 WIB, sementara PAUD dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.
Titik Api dan Dampak Meluas
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Agustus mencatat total 1.487 titik panas di seluruh wilayah Kalimantan, dengan Kalimantan Tengah menjadi episentrum kebakaran (767 titik). Kebakaran ini telah menghanguskan 859,49 hektare lahan di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang terpaksa memperpanjang status tanggap darurat hingga 4 September 2026.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah bertindak extraordinary mengingat perluasan dampak karhutla pada kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi.
Ia mengingatkan bahwa pada 1997-1998, El Nino memicu kebakaran lebih dari 9 juta hektare lahan Kalimantan yang menjadi bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara abad ke-20.
Langkah Mitigasi dan Peringatan
Melalui instruksi mendesak, KLH mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan masif di titik rawan, intensifikasi patroli gabungan terpadu, dan pemantauan ketat Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut.
Pemerintah daerah juga diminta mengaktifkan posko pengendalian karhutla, memastikan kesiapan personel dan prasarana pemadaman, serta mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan komitmen KLH dalam menerapkan pengawasan ketat dan sanksi hukum tegas bagi pihak yang melanggar larangan membakar lahan. “Masyarakat dan korporasi harus sama-sama waspada. Bahkan puntung rokok pun jangan sampai dibuang sembarangan, karena dalam kondisi kering seperti ini bisa menjadi sumber api,” pesan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KLH mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk mengurangi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, menjaga sirkulasi udara rumah, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gangguan pernapasan.
(berbagai sumber)
