DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Verifikasi Data Pengguna, Ini Aturannya

1787563635313

Mulai 2026, penyedia jasa aset kripto wajib meminta self-certification, memverifikasi data pengguna, dan menentukan negara domisilinya untuk kebutuhan pelaporan CARF.(Foto:DJP).

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk melakukan identifikasi dan verifikasi data pengguna. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari penerapan standar pertukaran informasi keuangan internasional untuk kepentingan perpajakan.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. PMK 108/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Regulasi tersebut juga mengatur implementasi pertukaran informasi aset kripto relevan melalui CARF.

Penyedia Jasa Kripto Wajib Minta Self-Certification

Dalam pengumuman resminya, DJP menjelaskan bahwa PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai standar CARF. Prosedur tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026 bagi pengguna aset kripto orang pribadi maupun entitas. Untuk pengguna lama, proses identifikasi paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2026. Saat calon pengguna membuka akun aset kripto, penyedia jasa wajib meminta valid self-certification atau pernyataan diri yang valid.

Pernyataan tersebut harus menjadi dokumen yang terpisah dari dokumen pembukaan akun. Setelah menerima pernyataan pengguna, penyedia jasa tidak dapat langsung menganggap seluruh data tersebut valid. PJAK Pelapor CARF juga diwajibkan melakukan klarifikasi atas kewajaran dan validitas informasi berdasarkan data yang dimiliki atau diperoleh saat proses pembukaan akun.

Data tersebut antara lain dapat dicocokkan dengan dokumentasi yang dikumpulkan melalui prosedur anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC).

Negara Domisili Pengguna Ikut Diverifikasi

Hasil proses verifikasi tersebut digunakan untuk menentukan negara domisili pengguna aset kripto. Penentuan domisili menjadi bagian penting dalam mekanisme CARF karena informasi yang dilaporkan dapat digunakan dalam pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara. Dengan demikian, data pengguna aset kripto tidak hanya dikumpulkan untuk kebutuhan administrasi penyedia jasa, tetapi juga menjadi bagian dari sistem transparansi informasi keuangan internasional.

DJP menyatakan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis mengenai aset kripto relevan serta menjalankan prosedur identifikasi sesuai ketentuan CARF.

Data Self-Certification Wajib Disimpan

Kewajiban penyedia jasa aset kripto tidak berhenti pada permintaan dan verifikasi data. PJAK Pelapor CARF juga harus menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi terkait self-certification pengguna. Pernyataan diri yang valid harus memenuhi sejumlah persyaratan. Dokumen tersebut harus ditandatangani atau diberikan afirmasi secara sah oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya serta mencantumkan tanggal. Dokumen tersebut juga harus memuat informasi yang dipersyaratkan dalam PMK 108/2025.

DJP melalui panduan implementasi CARF menyebut self-certification dapat disampaikan dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik. Untuk dokumen elektronik, salinannya harus dapat diberikan apabila diperlukan oleh DJP atau PJAK.

Dokumen self-certification juga wajib disimpan dan dipelihara paling singkat lima tahun setelah berakhirnya periode penyampaian laporan yang memuat informasi keuangan yang wajib dilaporkan berdasarkan CARF.

DJP Siapkan Formulir Self-Certification

Untuk membantu pelaksanaan ketentuan tersebut, DJP telah menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan PJAK Pelapor CARF. Formulir tersebut mencakup pengguna individu, entitas, serta pihak pengendali entitas tertentu yang menjadi subjek pelaporan CARF. DJP berharap seluruh penyedia jasa aset kripto menjalankan proses permintaan, klarifikasi, verifikasi, dokumentasi, dan pemeliharaan valid self-certification sesuai ketentuan.

Indonesia Siapkan Pertukaran Informasi Kripto Mulai 2027

Penerapan CARF di Indonesia merupakan bagian dari komitmen terhadap standar internasional transparansi perpajakan. Dalam PMK 108/2025 disebutkan bahwa Indonesia berkomitmen melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis atas informasi aset kripto relevan melalui CARF, dengan pertukaran pertama pada 2027 untuk data tahun 2026.

Di tingkat internasional, OECD mengembangkan CARF untuk memungkinkan pertukaran otomatis informasi yang relevan dengan perpajakan terkait aset kripto. Kerangka tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi pajak di tengah berkembangnya transaksi aset kripto lintas negara. OECD juga telah menerbitkan format teknis untuk mendukung pelaporan dan pertukaran informasi berdasarkan CARF.

Pertukaran informasi pertama berdasarkan CARF secara internasional diharapkan dimulai pada 2027. Dengan implementasi ini, aktivitas aset kripto menjadi bagian dari sistem pertukaran informasi perpajakan internasional. Penyedia jasa aset kripto pun memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan identitas, domisili pajak, serta data pengguna yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan.

( berbagai sumber)