Tiga Anggota DPRD TTU Resmi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara
Tekanan verbal saat bertugas diduga picu depresi berat hingga dokter muda mengakhiri hidup; polisi periksa 54 saksi dan terapkan pasal berlapis(Foto: ist)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK. ID KUPANG– Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan pemeriksaan puluhan saksi, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau yang akrab disapa dokter Icha. Penetapan tersangka ini merupakan babak baru dalam kasus tragis yang menimpa dokter muda tersebut.
Dokter Icha diduga mengalami depresi berat akibat tekanan psikologis yang didapatkannya saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Kefamenanu pada 13 Juni 2026 lalu, hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia karena bunuh diri di kediamannya di Kabupaten Kupang pada 26 Juni 2026.
Tiga Tersangka dan Satu Masih Saksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya peningkatan status ketiga terlapor menjadi tersangka. “Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” ujar Ricardo dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Ketiga anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Thernsius Lasakar (TL) dari Fraksi Golkar, Anggota Komisi I
2. Nubertuss Tubani (NT) dari Fraksi PKB, Ketua Komisi III
3. Veronika Lake (VL) dari Fraksi PDIP, Sekretaris Komisi III.
Sementara itu, satu terlapor lainnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut penyidik, statusnya masih sebagai saksi karena dinilai kekurangan alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. “Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan,” jelas Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Komisaris Polisi Edy, terkait administrasi resmi penetapan tersangka.
Kronologi dan Dampak Psikologis
Kasus ini berawal dari insiden saat dokter Icha tengah menangani pasien anak korban gigitan ular di IGD RS Leona, Kefamenanu. Dalam proses penanganan, ia diduga mendapat intimidasi dan tekanan verbal yang hebat dari rombongan anggota DPRD TTU yang datang ke rumah sakit. Salah satu anggota dewan yang diduga melakukan intimidasi, Thernsius Lazakar, disebut memiliki hubungan keluarga dengan pasien yang sedang ditangani.
Tekanan yang dialami dokter Icha begitu berat hingga ia menangis histeris dan harus dirawat inap usai kejadian, sebelum akhirnya dipulangkan karena tidak sanggup melanjutkan pekerjaannya. “Anak saya pulang dalam keadaan menangis. Saya berusaha menenangkan. Tetapi rasa takut itu ternyata sangat membekas,” ungkap ibu dokter Icha, Nur Azizah, dalam sebuah kesempatan, menggambarkan kondisi putrinya setelah kejadian
Peristiwa ini memicu kecaman luas dari berbagai kalangan, termasuk Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan yang menurunkan tim investigasi ke NTT.
Dijerat Pasal Berlapis dan Desakan Penahanan
Kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana berlapis kepada para tersangka. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain terkait penganiayaan, pengancaman menggunakan kekerasan verbal, serta tindak pidana di bidang kesehatan.
Beberapa pasal yang diterapkan berasal dari KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) seperti Pasal 466 ayat (3) dan (4), Pasal 530 tentang penyiksaan oleh pejabat, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Mengingat ancaman hukuman di atas 5 tahun, kami meminta penyidik Polda NTT untuk melakukan upaya paksa berupa penahanan,” tegas Victor, yang mengapresiasi langkah kepolisian namun mendesak agar proses hukum tetap konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.
Proses hukum ini akan terus bergulir. Penyidik Polda NTT yang telah memeriksa 54 saksi dan sejumlah ahli, kini bersiap memanggil para tersangka untuk diperiksa dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT. Sebelum penetapan tersangka oleh polisi, Badan Kehormatan DPRD TTU telah lebih dulu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap ketiganya.
(berbagai sumber)
