Kepala BGN Luruskan Polemik: Guru Bukan Satu-satunya yang Wajib Cicipi Menu MBG

1787754274463

Pengecekan Makanan Dilakukan Berlapis, Mulai dari Kepala Dapur Hingga PIC Sekolah. (Foto: BGN)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA—Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan polemik terkait aturan guru yang diwajibkan mencicipi hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa guru bukan satu-satunya pihak yang bertugas melakukan pengecekan makanan sebelum disantap siswa.

Sudaryono menjelaskan, proses pengecekan makanan dalam program MBG dilakukan secara berlapis dan melibatkan berbagai pihak. Sebelum makanan sampai ke tangan siswa, sejumlah pihak sudah lebih dulu melakukan pengecapan. “Ada kesan seolah-olah guru disuruh mencicipi. Bisa dibilang benar, tapi bukan yang nyicipi itu hanya guru saja,” ujar Sudaryono di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Pihak-pihak yang Wajib Cicipi MBG

Menurut Sudaryono, pihak yang melakukan pengecekan makanan dimulai dari tingkat dapur. Kepala dapur, pengawas gizi, hingga asisten lapangan (aslap) wajib mencicipi makanan setelah matang sebelum didistribusikan. Di tingkat sekolah, terdapat Person In Charge (PIC) yang juga bertugas melakukan pengecekan akhir. PIC sekolah ini mendapatkan insentif dan turut mencicipi makanan sebelum dibagikan ke siswa.

“PIC sekolah itu mendapatkan insentif, itu nyicipi. Baru kemudian dibagi omprengnya makanan itu ke semua siswa, termasuk gurunya,” jelasnya.

Fungsi Edukasi Gizi dan Karakter

Sudaryono menekankan, keterlibatan guru dan PIC dalam program MBG tidak sekadar untuk mencicipi makanan, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi edukasi gizi dan pendidikan karakter kepada siswa. “Tujuannya adalah edukasi. Jadi cuci tangan, berdoa, antre. Jadi ada pendidikan karakter, termasuk guru menjelaskan protein itu manfaatnya apa, karbohidrat apa, kenapa harus makan sayur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, guru mendapatkan menu yang sama dengan siswa dan makan bersama di dalam kelas. Melalui kegiatan tersebut, guru dapat memberikan pemahaman langsung mengenai pentingnya asupan gizi seimbang.

“Jadi bukan kok guru satu-satunya nyicipi, salah gitu. Guru ini dapat menu sama seperti siswanya. Yang terakhir sebelum dimakan di meja guru dan di meja siswa,” tandas Sudaryono.

Latar Belakang Kebijakan

Polemik mengenai kewajiban guru mencicipi menu MBG muncul setelah sejumlah kasus dugaan keracunan makanan di beberapa daerah. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG tertanggal 29 September 2025.

Sebelumnya, berbagai organisasi guru menyampaikan keberatan atas kebijakan ini karena dinilai menambah beban kerja dan mempertaruhkan keselamatan guru. Namun, BGN menegaskan bahwa peran guru lebih diarahkan pada pendampingan dan edukasi, bukan menangani aspek teknis distribusi makanan.

Sudaryono juga menyatakan bahwa BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar pelaksanaan MBG tidak mengganggu proses belajar mengajar. Setiap sekolah telah memiliki dua petugas PIC yang mendapat insentif dari BGN untuk membantu proses distribusi makanan.-

(berbagai sumber)