Aturan Bagasi Garuda Indonesia Berubah Mulai September 2026, Tak Bisa Lagi Gabung Berat Koper

1787802140715

Penumpang Garuda Indonesia mulai 1 September 2026 harus memperhatikan jumlah koper dan batas berat setiap koli. Cek aturan lengkapnya. ( Foto: Wikipedia)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Penumpang Garuda Indonesia perlu lebih cermat menyiapkan barang bawaan mulai September 2026. Pasalnya, Garuda Indonesia akan mengubah sistem perhitungan bagasi tercatat dari sebelumnya berdasarkan total berat atau Weight Concept menjadi berdasarkan jumlah koper atau Piece Concept. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026. Artinya, penumpang tidak lagi cukup memperhatikan total berat seluruh koper, tetapi juga harus memastikan jumlah koper sesuai dengan jatah yang tercantum pada tiket.

Bagasi Garuda Kini Dihitung per Koli

Dalam sistem Piece Concept, tiket akan mencantumkan jumlah koper yang boleh dimasukkan sebagai bagasi tercatat sekaligus batas berat maksimal untuk masing-masing koper. Sebagai contoh, jika tiket mencantumkan 1 piece dengan berat maksimal 23 kilogram, penumpang hanya berhak memasukkan satu koper dengan berat hingga 23 kilogram. Penumpang tidak dapat membawa dua koper dengan berat masing-masing 11,5 kilogram hanya dengan alasan total beratnya tetap 23 kilogram. Dua koper tersebut akan dihitung sebagai dua koli.Begitu pula jika tiket mencantumkan 2 pieces x 23 kilogram. Penumpang memang memperoleh jatah dua koper, tetapi masing-masing koper memiliki batas maksimal 23 kilogram.Dengan demikian, kuota 46 kilogram tersebut tidak dapat digabungkan menjadi satu koper berbobot 46 kilogram.

Jatah Bagasi Garuda Indonesia Mulai 1 September

Garuda Indonesia menyebut penerapan Piece Concept tidak dimaksudkan untuk mengurangi manfaat bagasi gratis penumpang. Pada sejumlah kategori tiket, batas berat per koper justru meningkat. Untuk penerbangan ekonomi domestik, alokasi bagasi dapat mencapai 1 koli dengan berat maksimal 23 kilogram. Sementara untuk penerbangan ekonomi internasional, jatah dapat mencapai 2 koli, masing-masing dengan batas maksimal 23 kilogram.

Adapun penumpang kelas Business dan First Class dapat memperoleh hingga 2 koli, dengan batas berat masing-masing hingga 32 kilogram, bergantung pada rute dan jenis tiket. Sebelumnya, sistem Weight Concept memungkinkan penumpang menghitung jatah berdasarkan akumulasi berat. Garuda menyatakan sistem baru membuat informasi mengenai bagasi lebih jelas karena jumlah koper dan batas beratnya tercantum secara spesifik pada tiket.

Jangan Sampai Salah Menghitung Bagasi

Perubahan ini membuat penumpang perlu lebih teliti ketika melakukan packing. Setiap koper sebaiknya ditimbang secara terpisah, bukan hanya melihat total berat seluruh barang. Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan Piece Concept ditujukan agar pelanggan mengetahui sejak awal berapa banyak bagasi yang dapat dibawa serta batas berat setiap bagasi. Dengan informasi tersebut, persiapan barang dapat dilakukan sebelum tiba di bandara dan proses check-in diharapkan berjalan lebih lancar.

Penumpang juga disarankan memeriksa kembali e-ticket karena ketentuan bagasi dapat berbeda berdasarkan rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Informasi yang tercantum pada tiket menjadi acuan utama.

Bagaimana Jika Bagasi Melebihi Jatah?

Jika berat salah satu koper melebihi batas, penumpang dapat memindahkan sebagian barang ke koper lain selama jumlah koper dan berat masing-masing masih sesuai dengan alokasi tiket. Namun, apabila jumlah koper sudah melebihi jatah, penumpang perlu menggunakan layanan excess baggage sesuai ketentuan yang berlaku.

Garuda juga menyediakan opsi Additional Piece untuk pembelian bagasi tambahan sebelum keberangkatan. Khusus bagasi kelas ekonomi dengan berat lebih dari 23 kilogram hingga maksimal 32 kilogram, tersedia layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui Excess Baggage di bandara.

Bagasi Kabin Tetap Memiliki Batas

Perubahan sistem bagasi tercatat bukan berarti penumpang dapat memindahkan kelebihan barang ke kabin. Garuda Indonesia tetap menetapkan batas bagasi kabin berupa satu tas atau koper dengan berat maksimal 7 kilogram. Ukurannya maksimal 56 cm x 36 cm x 23 cm dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm. Karena itu, penumpang sebaiknya tidak menunggu sampai proses check-in untuk mengetahui apakah barang bawaan sudah sesuai ketentuan.

Tiket yang Dibeli Sebelum 1 September Masih Mengikuti Aturan Lama

Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Garuda Indonesia menyatakan tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih mengikuti ketentuan bagasi berdasarkan Weight Concept. Sementara tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026 akan menggunakan Piece Concept. Kebijakan tersebut berlaku pada penerbangan yang dioperasikan Garuda Indonesia.

Untuk penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, aturan bagasi bisa berbeda. Penumpang karena itu perlu memeriksa ketentuan bagasi pada seluruh rute sebelum berangkat. Garuda Indonesia menyebut perubahan tersebut juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan bagasi dengan standar yang umum digunakan maskapai internasional serta memberikan informasi yang lebih sederhana kepada pelanggan.

(berbagai sumber)