MK Ubah Aturan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator dan Jumlah Korban Jadi Syarat Utama

1787993702614

Putusan MK memperjelas penetapan status bencana nasional dan daerah. (Foto: dok. BPBD Aceh)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025, MK mengubah pemaknaan ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

MK menyatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di MK pada Jumat (28/8/2026). MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan tafsir yang diberikan Mahkamah.

Lima indikator penetapan status bencana

Sebelumnya, Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mencantumkan lima indikator yang menjadi dasar penetapan status dan tingkat bencana. Kelima indikator tersebut terdiri atas:Jumlah korban;Kerugian harta benda;Kerusakan prasarana dan sarana;Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; danDampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

MK menilai penerapan kelima indikator secara kumulatif atau harus terpenuhi seluruhnya berpotensi membuat proses penetapan status bencana menjadi sulit dan lambat. Menurut Mahkamah, kondisi tersebut dapat berdampak pada penanganan korban karena kepastian status bencana berhubungan dengan kebutuhan bantuan dan penanggulangan secara cepat, khususnya pada fase tanggap darurat.

Minimal tiga indikator, jumlah korban wajib ada

Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan baru bahwa lima indikator tersebut tidak lagi harus terpenuhi seluruhnya secara kumulatif. Penetapan status dan tingkat bencana nasional dapat dilakukan apabila setidaknya tiga dari lima indikator terpenuhi. Namun, dari tiga indikator tersebut, jumlah korban wajib menjadi salah satunya.

Dengan demikian, tiga indikator yang terpenuhi harus mencakup jumlah korban ditambah setidaknya dua indikator lainnya, baik kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, maupun dampak sosial ekonomi.

MK menyebut perubahan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persyaratan yang terlalu ketat menghambat penentuan status dan penanganan bencana. Mahkamah juga mempertimbangkan pentingnya respons pemerintah pusat agar lebih cepat ketika bencana yang terjadi di daerah membutuhkan dukungan penanganan yang lebih besar.

Lima indikator dinilai saling berkaitan

MK juga menemukan adanya keterkaitan antara lima indikator tersebut. Salah satunya adalah dampak sosial ekonomi yang dinilai dapat beririsan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana. Karena itu, menurut Mahkamah, menjadikan seluruh indikator sebagai persyaratan yang harus terpenuhi sekaligus tidak selalu mencerminkan kondisi faktual setiap bencana.

Dalam pertimbangannya, MK menilai status bencana pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan untuk menentukan tingkat keterlibatan pemerintah dalam penanganan bencana. Penetapan status nasional dapat menjadi pintu masuk bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana di daerah.

Tidak berarti setiap bencana otomatis menjadi bencana nasional

Putusan MK tidak berarti setiap bencana yang memenuhi tiga indikator otomatis ditetapkan sebagai bencana nasional. MK tetap menempatkan kewenangan penetapan status dan tingkat bencana pada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Penanggulangan Bencana.

Putusan tersebut memberikan batas konstitusional mengenai indikator yang harus digunakan dalam proses penetapan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa status bencana nasional berkaitan dengan kondisi ketika penanganan bencana membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat. Sebaliknya, apabila penanganan masih dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai kapasitasnya, statusnya dapat berada pada tingkat daerah.

MK tetap pertahankan aturan Perpres

Selain menguji Pasal 7 ayat (2), para pemohon juga mempersoalkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkat bencana diatur melalui Peraturan Presiden. MK tidak mengabulkan permintaan untuk mengganti frasa “Peraturan Presiden” menjadi “Peraturan Pemerintah”.

Mahkamah menilai penggunaan Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, bagian tersebut tetap berlaku.

Berlaku setelah putusan MK

Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 menjadi dasar baru dalam memaknai Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Perubahan ini sekaligus memperjelas parameter penetapan status bencana nasional dan daerah yang sebelumnya dinilai belum memberikan kepastian mengenai apakah lima indikator harus dipenuhi seluruhnya atau dapat dipenuhi sebagian. Dengan adanya putusan tersebut, jumlah korban menjadi indikator yang harus diperhitungkan, sementara setidaknya dua indikator lainnya harus terpenuhi agar syarat minimal tiga indikator untuk penetapan status bencana nasional tercapai.

(berbagai sumber)