Abu Anak Krakatau Masih Mengintai, Pemprov DKI Perpanjang PJJ hingga 8 September
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo. (Foto: setkab.go.id)
GEBRAK.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan hingga Selasa (8/9/2026). Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, kondisi abu vulkanik memang sudah mengalami penurunan signifikan. Namun, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memastikan situasi benar-benar aman bagi peserta didik dan warga sekolah.
“Sekarang ini sebenarnya abu vulkaniknya sudah mengalami penurunan yang luar biasa. Tetapi di beberapa daerah masih ada, dan kami masih memerlukan waktu satu hari untuk memperpanjang PJJ ini sampai dengan besok,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (7/9/2026).
Pramono juga meminta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana segera menindaklanjuti keputusan tersebut melalui Surat Edaran (SE).
“Saya minta Kepala Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti itu karena di Jakarta tidak cukup hanya dengan pernyataan saya, tetapi harus ada SE Kepala Dinas Pendidikan untuk mengatur hal tersebut,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Disdik DKI telah menerapkan PJJ mulai Senin (7/9/2026) untuk mengantisipasi risiko kesehatan akibat paparan abu vulkanik. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Dalam surat tersebut, Disdik DKI menjelaskan abu vulkanik memiliki ukuran partikel sangat kecil. Material itu berasal dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lain yang muncul saat erupsi gunung api.
Karena ukurannya kecil, abu vulkanik dapat terbawa angin dan masuk ke saluran pernapasan. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi mengganggu kesehatan, terutama kelompok rentan.
Kebijakan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta, baik negeri maupun swasta. Jenjang yang terdampak mencakup pendidikan anak usia dini (PAUD), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sekolah Luar Biasa (SLB), SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Meski pembelajaran berlangsung dari rumah, kepala satuan pendidikan tetap diminta memantau proses belajar dan memberikan pendampingan kepada peserta didik. Sekolah juga harus menyiapkan alternatif jika muncul kendala selama pelaksanaan PJJ.
Disdik DKI menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menghentikan proses pendidikan. Pemerintah tetap berupaya memenuhi hak anak atas layanan pendidikan sembari mengutamakan keselamatan dan kesehatan seluruh warga sekolah.
Dengan perpanjangan ini, aktivitas belajar mengajar di Jakarta masih berlangsung secara jarak jauh hingga Selasa (8/9/2026). Pemprov DKI akan kembali menyesuaikan kebijakan berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik dan situasi keselamatan di wilayah Jakarta.
(Devona R/Sumber: Pemprov DKI Jakarta)
