DPR RI Restui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Senilai Rp370 Miliar

KRI Ki Hajar Dewantara

Beberapa prajurit TNI AL bersiaga di atas KRI Ki Hajar Dewantara saat melanjutkan operasi pengamanan laut Bali di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (18/10/2011) silam. (Foto: Tangkapan layar Antara)

GEBRAK.ID — Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Kapal perang yang sudah tidak beroperasi tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp370,6 miliar.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan laporan mengenai rencana pemindahtanganan barang milik negara tersebut.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco. Para anggota DPR kemudian menyatakan persetujuan.

Dalam laporannya, Utut menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal korvet buatan Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut dibangun di galangan kapal Split, yang kini berada di wilayah Kroasia.

Kapal dengan nomor lambung 364 itu memiliki bobot 2.080 ton, panjang 96,7 meter, dan lebar 11,2 meter. Kapal tersebut mampu menampung hingga 118 personel.

Berdasarkan penilaian yang menjadi dasar pengajuan penjualan, eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai jual Rp370.620.353.400 atau sekitar Rp370,6 miliar.

Proses penjualan ini sebelumnya telah melalui pembahasan di Komisi I DPR. Surat Presiden RI Prabowo Subianto terkait rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara diterima DPR pada 22 Juli 2026.

Selanjutnya, Pimpinan DPR menugaskan Komisi I untuk membahas rencana tersebut pada 21 Agustus 2026. Komisi I kemudian menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, serta Panglima TNI dan para kepala staf pada 27 Agustus 2026.

Utut mengatakan pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Aturan itu mensyaratkan persetujuan DPR untuk pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.

“Pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa apabila nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR,” jelas Utut.

Komisi I akhirnya menyetujui permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.

Kapal tersebut nantinya dilelang sebagai besi tua atau scrap. Kondisinya saat ini berada di Dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.

Utut mengungkapkan sebagian badan kapal bahkan masih berada di dalam air. “Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, tepatnya di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya,” ujarnya.

Dengan persetujuan DPR, proses penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara selanjutnya dapat dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

(Saeful Imam/Sumber: DPR RI)