Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang dari Tan Kian

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama keluarganya meminta publik menahan diri dan tidak membuat spekulasi terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Tangkapan layar)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026), penyidik Tim 9 salah satunya menggali dugaan hubungan Febrie dengan pengusaha properti Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan penyidik mengajukan sekitar 22 pertanyaan. Menurut dia, sebagian besar pertanyaan kali ini berfokus pada nama Tan Kian, termasuk mengenai kemungkinan adanya hubungan dan penerimaan uang.

“Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian,” kata Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, penyidik menanyakan apakah Febrie mengenal Tan Kian serta apakah pernah menerima uang dari pengusaha tersebut. Febrie, menurut kuasa hukumnya, membantah kedua hal yang menjadi perhatian penyidik tersebut.

“Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu jelas sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri.

Selain soal Tan Kian, penyidik kembali mendalami penanganan perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut sekaligus memperdalam keterangan yang sebelumnya telah diberikan Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu,” kata Febri.

Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam 40 menit, ia keluar dari gedung sekitar pukul 16.42 WIB.

Kasus yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Perkara tersebut antara lain mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berdampak pada pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam perkara penanganan hukum tersebut, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, pengacara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti tersebut antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

(A. Rayyan K/Sumber: Kejaksaan Agung RI)