Menkeu Purbaya Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Alihkan PPPK Daerah ke Pemerintah Pusat

menkeu-purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk mendukung pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027 dan dilakukan secara bertahap.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, anggaran itu juga berkaitan dengan rencana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah.

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggaran sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Purbaya, proses pengalihan tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah akan menjalankannya secara bertahap selama tiga tahun ke depan agar perpindahan pembiayaan dan pengelolaan pegawai dapat berjalan lebih terukur.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar dari daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri (PNS) yang dibayar oleh pemerintah pusat, dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan,” kata Bendahara Negara tersebut.

Pernyataan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya mengenai penataan PPPK. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Khusus untuk guru, pemerintah juga telah memastikan adanya jalur pengembangan status kepegawaian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut guru PPPK paruh waktu dapat mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, sedangkan PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS.

Data pemerintah yang disampaikan dalam pembahasan bersama DPR menunjukkan terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 merupakan guru PPPK paruh waktu. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.

Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Nilai tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun.

Purbaya mengatakan kebijakan pengambilalihan pembayaran PPPK merupakan bagian dari upaya mengurangi beban fiskal pemerintah daerah. Namun, ia mengakui rencana tersebut belum disosialisasikan secara masif kepada seluruh pemerintah daerah.

Dengan skema tersebut, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK yang sebelumnya menjadi tanggungan daerah. Pelaksanaan bertahap selama tiga tahun diharapkan dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan anggaran sekaligus memastikan proses penataan status kepegawaian berjalan sesuai kebutuhan.

(Devona R/Berbagai Sumber)