Fahd A Rafiq Hattrick, Tiga Kali Berurusan dengan KPK dalam Kasus Korupsi
Nama Fahd El Fouz A Rafiq kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Nama Fahd El Fouz A Rafiq kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fahd termasuk dalam 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Selain dirinya, operasi tersebut menyasar sejumlah pejabat ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan. “Ya, salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai Fahd A Rafiq, Senin (14/9/2026) malam.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang masih dihitung, terdiri atas rupiah dan valuta asing dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantor Pertanahan, 17 Orang Diamankan dalam OTT HGB
Hingga perkembangan yang terkonfirmasi, Fahd belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara ATR/BPN. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Nama Fahd kembali mencuat karena ia bukan kali pertama berhadapan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, politisi Partai Golkar ini telah menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011 untuk tiga kabupaten di Aceh.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati, agar membantu pengalokasian DPID untuk Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepadanya.
Belum lama setelah bebas, Fahd kembali terseret perkara korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama untuk anggaran 2011–2012.
KPK menetapkannya sebagai tersangka pada April 2017. Dalam perkara tersebut, Fahd akhirnya divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah terbukti menerima suap sekitar Rp3,4 miliar.
Kini, nama Fahd kembali muncul dalam OTT KPK yang menyeret pejabat pertanahan dan pihak swasta. Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan sehingga publik masih menunggu keputusan KPK mengenai status hukum Fahd serta pihak lain yang diamankan.
(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)
