KPK Ungkap Alasan Fahd Arafiq Diamankan dalam OTT Kasus HGB Bogor

fahd a rafiq

KPK mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (Foto: Istimewa)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fahd dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses awal penyelidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Budi, informasi dari setiap pihak yang diamankan dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. Karena itu, KPK masih menggali keterangan sebelum menentukan status hukum masing-masing pihak.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” ujar Budi.

OTT KPK di ATR/BPN berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.

KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut. Selain Fahd Arafiq, sejumlah pejabat ATR/BPN juga ikut diamankan, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Baca juga: Fahd A Rafiq Hattrick, Tiga Kali Berurusan dengan KPK dalam Kasus Korupsi

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga termasuk pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK telah membenarkan keterlibatan petinggi Summarecon dalam operasi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Bogor.

Dari operasi itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.

Budi menyebut jumlah uang masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga tahap ini, KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan KUHAP.

Karena itu, Fahd Arafiq maupun pihak lain yang diamankan belum dapat disebut sebagai tersangka sebelum KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan keputusan hukum terhadap mereka.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)