Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Diamankan KPK dalam OTT Kasus HGB Bogor

Adrianto Pitojo Adhi-summarecon-youtube PS-AI

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi ikut diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan Youtube Summarecon/PS/AI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi ikut diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan petinggi Summarecon tersebut ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (15/6/2026). “Benar,” kata Budi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci posisi Adrianto dalam perkara tersebut. Karena itu, status hukum dan dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan masih menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara KPK.

Baca juga: KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantor Pertanahan, 17 Orang Diamankan dalam OTT HGB

OTT KPK kali ini menjadi perhatian karena menyentuh proses pengurusan HGB yang melibatkan pihak pengembang di Kabupaten Bogor. Sehari sebelumnya, Budi menyebut pihak pengembang yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah Summarecon.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi seperti dikutip dari Antara.

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali konstruksi perkara dan keterkaitan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Uang Ratusan Miliar Ikut Diamankan

Selain menangkap 17 orang, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut dikemas dalam sejumlah boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah. Besaran pasti uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan pendalaman penyidik.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya operasi tersebut dan mengatakan lembaganya masih melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan masuknya nama Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT tersebut, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan KPK mengenai dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta peran masing-masing pihak dalam perkara itu. Hingga tahap ini, KPK belum menjelaskan secara terbuka apakah Adrianto akan ditetapkan sebagai tersangka.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)