KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantor Pertanahan, 17 Orang Diamankan dalam OTT HGB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi ke-20 sepanjang 2026 menyasar dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara mereka terdapat pejabat tinggi ATR/BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga pejabat tersebut termasuk dalam 17 orang yang diamankan tim penyidik.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.
Nama lain yang ikut muncul dalam OTT tersebut adalah Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK mengonfirmasi keduanya termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Dugaan perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan pengurusan HGB. Dalam perkembangannya, KPK juga menyebut PT Summarecon Agung Tbk diduga memiliki keterkaitan dengan pengurusan HGB yang menjadi bagian dari perkara tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah sangat besar. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga koper.
Budi menyebut jumlah koper yang digunakan untuk menyimpan uang tersebut mencapai sekitar 20 koper. Nilai keseluruhannya masih dalam proses penghitungan, tetapi KPK memperkirakan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya OTT ke-20 sepanjang 2026. Saat itu, KPK belum membeberkan identitas pihak yang diamankan karena masih melakukan pemeriksaan awal.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, status mereka masih harus menunggu pengumuman resmi KPK.
OTT ini menjadi perhatian karena terjadi hanya sekitar satu bulan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang menjadi OTT ke-19 pada 2026. Dengan demikian, rangkaian operasi tangkap tangan KPK tahun ini terus berlanjut hingga memasuki operasi ke-20.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK)
