Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar

aisar-khaled-youtuber-malaysia-yang-berani-melamar-fuji-jti

Influencer asal Malaysia Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kewajiban yang dipersoalkan pihak pelapor disebut mencapai Rp5,7 miliar. (Foto: Instagram)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Influencer asal Malaysia Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilai kewajiban yang dipersoalkan pihak pelapor disebut mencapai Rp5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Polisi menerima laporan pada Senin (14/9/2026) dan kini masih mempelajari serta mendalami materi yang disampaikan pelapor.

“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin. Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).

Budi menyebut penyidik selanjutnya dapat meminta keterangan pelapor dan para saksi untuk mengklarifikasi bukti awal sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam laporan itu, Aisar disangkakan dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut dilaporkan sebuah agensi atau perusahaan di Indonesia. Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad dan Michael Sugijanto, mengatakan persoalan bermula dari perjanjian kerja sama investasi yang dibuat pada Februari 2026.

Menurut Michael, hubungan antara agensi dan Aisar sebenarnya sudah berlangsung sejak sang influencer beraktivitas di Indonesia. Pihak agensi bahkan disebut pernah membantu menunjang karier serta memenuhi sejumlah kewajiban finansial Aisar kepada pihak ketiga.

“Aisar dan klien kami itu sudah menandatangani perjanjian investasi. Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” ujar Michael.

Michael menjelaskan, penyelesaian kewajiban tersebut sempat diarahkan melalui pekerjaan Aisar. Influencer itu disebut berkomitmen melakukan pekerjaan secara langsung atau menghadiri sejumlah acara yang digelar agensi. Penghasilan dari pekerjaan tersebut kemudian diperhitungkan untuk mengurangi kewajiban yang masih tersisa.

Namun, komunikasi antara kedua pihak disebut mulai memburuk pada pertengahan 2026. Kontak terakhir terjadi pada Juli ketika Aisar masih menghadiri sebuah acara agensi. Setelah itu, pihak agensi mengaku kesulitan menghubunginya.

Kuasa hukum juga menyebut pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi. Namun, menurut mereka, tidak ada tanggapan yang menyelesaikan persoalan tersebut. Karena upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, agensi akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Dalam laporan polisi, Pasal 492 berkaitan dengan tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 mengatur penggelapan. Adapun Pasal 607 mengatur tindak pidana pencucian uang. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara untuk perbuatan tertentu dan denda paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Meski demikian, laporan tersebut belum membuktikan bahwa Aisar Khaled telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. Polda Metro Jaya masih mempelajari laporan dan bukti awal yang disampaikan pihak pelapor.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Pihak pelapor sendiri menyerahkan penanganan selanjutnya kepada kepolisian.

(Saeful Imam/Sumber: Polda Metro Jaya)