KPK Langsung Tahan 8 Tersangka Kasus HGB Bogor dan Sita Uang Ratusan Miliar

KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon

KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar Antara)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), para tersangka langsung ditahan. Mereka sebelumnya terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).

Dari delapan tersangka tersebut terdapat Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Selain Fahd dan Adrianto, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Adapula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Tiga tersangka lainnya masing-masing Muhammad Fakhry, Rizal Pahlefi, dan Erwin. KPK sebelumnya mengamankan total 17 orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Namun, tidak seluruh pihak yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT diperlukan keterangannya untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi terkait pemeriksaan Fahd Arafiq.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penindakan ini menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.

KPK menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Penahanan Fahd Arafiq dan Adrianto Pitojo Adhi menambah perhatian terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap alur dugaan korupsi, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menyatakan pihaknya mempersilakan KPK memproses hukum Fahd Arafiq sesuai ketentuan yang berlaku.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026), para tersangka langsung ditahan. Mereka sebelumnya terjaring OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).

Dari delapan tersangka tersebut terdapat Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Selain Fahd dan Adrianto, KPK menetapkan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri sebagai tersangka. Adapula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Tiga tersangka lainnya masing-masing Muhammad Fakhry, Rizal Pahlefi, dan Erwin. KPK sebelumnya mengamankan total 17 orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Namun, tidak seluruh pihak yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT diperlukan keterangannya untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara.

“Setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi terkait pemeriksaan Fahd Arafiq.

Kasus tersebut bermula dari OTT KPK yang disebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Penindakan ini menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.

KPK menyebut nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Penahanan Fahd Arafiq dan Adrianto Pitojo Adhi menambah perhatian terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut. KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap alur dugaan korupsi, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji menyatakan pihaknya mempersilakan KPK memproses hukum Fahd Arafiq sesuai ketentuan yang berlaku.

(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)