DJP Bantah Data Pajak Bocor, Klaim Data Wajib Pajak di Media Sosial Tak Sesuai Sistem Coretax

1789976176953

DJP Kemenkeu memastikan hasil pemeriksaan internal tidak menemukan kebocoran data wajib pajak seperti yang ramai diklaim di media sosial. (Foto:kemenkeu)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah kabar mengenai dugaan kebocoran data wajib pajak yang beredar di media sosial. DJP menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan validasi internal terhadap informasi serta sampel data yang diklaim berasal dari sistem perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti mengatakan hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan kebocoran data tidak benar. “Terkait informasi mengenai dugaan kebocoran data yang beredar di media sosial, DJP telah melakukan pemeriksaan dan validasi internal dan hasilnya dapat kami nyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

DJP Temukan Ketidaksesuaian Struktur Data

Kabar dugaan kebocoran sebelumnya ramai setelah muncul klaim di media sosial mengenai data yang disebut berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan. Sejumlah laporan menyebut data yang diklaim beredar mencakup informasi sensitif wajib pajak. Namun, DJP menyatakan terdapat ketidaksesuaian mendasar pada struktur atau field data yang beredar dengan basis data yang digunakan DJP. Artinya, menurut DJP, data yang ditampilkan dalam klaim tersebut tidak sesuai dengan struktur data yang tersimpan dalam sistem DJP.

Pemeriksaan ini menjadi dasar DJP untuk menyatakan bahwa klaim mengenai pembobolan basis data wajib pajak tidak sesuai dengan kondisi sistem mereka.

Coretax Jadi Sistem Administrasi Pajak Utama

Kabar kebocoran tersebut muncul ketika administrasi perpajakan Indonesia telah beralih ke sistem Coretax DJP. Coretax Administration System merupakan sistem administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai proses perpajakan secara digital. Sistem tersebut menyimpan sejumlah informasi penting terkait wajib pajak, termasuk identitas, penghasilan, transaksi usaha, serta riwayat pelaporan dan pembayaran pajak.

Coretax mulai diimplementasikan secara nasional pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Karena menyangkut data yang bersifat sensitif, keamanan akses menjadi salah satu aspek penting dalam penggunaan sistem tersebut.

DJP Imbau Wajib Pajak Perkuat Keamanan Akun

Di tengah beredarnya kabar dugaan kebocoran data, wajib pajak tetap disarankan memperhatikan keamanan akun masing-masing. DJP menyediakan fitur verifikasi dua langkah atau two-factor authentication (2FA) pada Coretax. Fitur ini memberikan lapisan keamanan tambahan ketika pengguna melakukan login.

DJP juga mengingatkan wajib pajak agar tidak memberikan kata sandi, kode OTP, passphrase, maupun kode otorisasi kepada pihak lain. Dalam sejumlah imbauannya, DJP menyebut petugas tidak akan meminta kode OTP, kata sandi, passphrase, akses perangkat, ataupun akses ke akun perpajakan wajib pajak. Wajib pajak juga diminta mewaspadai pesan atau tautan yang mengatasnamakan DJP.

Menurut DJP, laman resmi untuk mengakses Coretax adalah coretaxdjp.pajak.go.id, sedangkan situs yang menyerupai laman resmi tetapi menggunakan domain lain patut dicurigai.

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp57,23 Triliun

Di sisi lain, penggunaan sistem digital perpajakan terus menjadi bagian penting dalam administrasi dan penerimaan pajak.DJP mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut terdiri atas penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,75 triliun.

DJP sebelumnya juga mencatat aktivasi akun Coretax terus bertambah. Hingga 14 April 2026, sebanyak 18,05 juta akun Coretax telah diaktivasi, sementara pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 11,22 juta.

Dengan semakin luasnya penggunaan Coretax, perlindungan akses akun dan kewaspadaan terhadap penipuan digital menjadi bagian penting bagi wajib pajak. Untuk saat ini, berdasarkan pemeriksaan yang disampaikan DJP pada 21 September 2026, kabar mengenai kebocoran data wajib pajak yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar.

(Dinar K/berbagai sumber)