OJK Terbitkan POJK 13/2026, Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek

OJK buat peraturan Demutualisasi Bursa Efek

OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. (Ilustrasi: ojk.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Regulasi yang berlaku sejak 17 September 2026 tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk menjalankan proses demutualisasi sekaligus mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia.

Berdasarkan siaran pers OJK, Senin (21/9/2026), penerbitan POJK 13/2026 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui demutualisasi, kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada Anggota Bursa dapat diperluas kepada orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan Anggota Bursa.

POJK 13/2026 mengatur bahwa setiap pemegang saham Bursa Efek, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham Bursa Efek secara langsung maupun tidak langsung secara kumulatif paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan struktur kepemilikan, tetapi juga diarahkan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif. “Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.

Dengan aturan tersebut, pihak seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Danantara secara prinsip dapat memiliki saham Bursa Efek sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam POJK. Adapun pihak yang akan memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5%, termasuk pihak yang telah memiliki lebih dari 5% dan bermaksud meningkatkan kepemilikannya, wajib memperoleh persetujuan OJK.

Persetujuan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain rekam jejak, kapasitas permodalan, komitmen, serta kontribusi terhadap pengembangan Bursa Efek.

Larangan Kepemilikan Mayoritas
POJK 13/2026 juga melarang setiap pihak memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya. Dalam penjelasan POJK tersebut, kepemilikan mayoritas diartikan sebagai kepemilikan lebih dari 50% dari seluruh saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Selain mengatur batas kepemilikan, regulasi ini memisahkan kepemilikan saham Bursa Efek dari keanggotaan Bursa Efek. Bursa Efek diwajibkan memberikan Hak Akses Perdagangan kepada seluruh Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan secara independen, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi tarif.

Dalam proses demutualisasi, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali. Penerbitan saham baru tersebut wajib mempertimbangkan kebutuhan serta tujuan penggunaan dana. Bursa Efek juga dapat melakukan penawaran umum atas sahamnya setelah memperoleh persetujuan OJK. Sementara itu, ketentuan mengenai penawaran umum oleh Bursa Efek dan pengawasan setelah penawaran umum akan ditetapkan lebih lanjut oleh OJK.

Pemisahan Fungsi Tata Kelola
Dari sisi tata kelola, POJK 13/2026 mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek. Bursa Efek wajib memiliki anggota direksi yang membawahkan fungsi pengaturan, termasuk pengaturan pencatatan dan penghapusan pencatatan efek, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta persyaratan keanggotaan.

Fungsi tersebut wajib dipisahkan dari anggota direksi yang membawahkan fungsi pengawasan dan fungsi bisnis. Selain itu, Bursa Efek diwajibkan menerapkan pendekatan informasi untuk membatasi aliran data dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan kepada unit kerja bisnis.

Hasan menegaskan bahwa demutualisasi merupakan bagian dari rencana aksi OJK dalam mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia. “Demutualisasi merupakan bagian dari action plan OJK dalam rangka percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, yang salah satunya dilakukan melalui perubahan struktur kepemilikan Bursa Efek agar lebih transparan, efisien, dan inovatif,” ujarnya. (*)

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: ojk.go.id)