Siap-Siap, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu tanpa Tes Mulai 2027
Kabar terbaru mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat. Komisi X DPR RI memastikan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kabar terbaru mengenai status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali mencuat. Komisi X DPR RI memastikan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
“Ini barusan kami bahas di dalam dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Lalu, proses pengalihan status tersebut mulai berjalan pada Januari 2027 dan berlangsung hingga 2029. Ia menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
DPR dan pemerintah, lanjut Lalu, juga telah menyepakati anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut. Dengan skema ini, guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti seleksi ulang hanya untuk beralih ke status penuh waktu.
Pernyataan terbaru itu sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut guru PPPK paruh waktu harus mengikuti tes untuk mendapatkan status penuh waktu.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga telah menyampaikan bahwa perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dilakukan secara otomatis tanpa tes mulai Januari 2027. Pemerintah saat ini melakukan pendataan melalui pemerintah daerah untuk menyiapkan proses perubahan status tersebut.
Sementara itu, mekanisme tes tetap berlaku bagi PPPK penuh waktu yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jalur tersebut merupakan proses yang berbeda dari pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Perbedaan informasi sebelumnya muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 September 2026 menyebut lebih dari 172 ribu guru masuk dalam pembahasan penataan status PPPK. Saat itu Tito mengatakan mereka diupayakan mengikuti tes untuk kemudian menjadi pegawai Kemendikdasmen jika lulus.
Namun, keterangan terbaru dari Komisi X DPR dan penegasan Mendikdasmen menunjukkan bahwa perubahan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu tidak menggunakan tes. Tes diperuntukkan bagi mereka yang ingin melanjutkan status sebagai PNS.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih juga menyebut sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu tanpa tes dengan pembiayaan melalui APBN 2027. Angka yang disampaikan para pejabat berbeda, sehingga jumlah final guru yang masuk skema pengangkatan masih perlu mengacu pada data pemerintah dan ketentuan resmi pelaksanaannya.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu sekaligus membuka jalur seleksi tersendiri bagi PPPK yang ingin menjadi PNS.
(Saeful Imam/Sumber: DPR RI)
