Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Pertalite di Denpasar, 795 Liter Disita

Antrean di SPBU bali

Pertamina menerapkan pembelian melalui sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan di Bali selama tiga hari, mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026). (Foto: Reuters)

Dua petugas SPBU dan dua warga diduga terlibat dalam pembelian Pertalite secara berulang untuk ditampung dan dijual kembali. Polisi menyita puluhan barcode hingga mesin penyedot BBM. (Foto: ist)

GEBRAK. ID, DENPASAR – Polresta Denpasar, Bali, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan empat orang. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 795 liter Pertalite yang diduga dibeli berulang kali di SPBU untuk kemudian ditampung dan dijual kembali. Empat orang yang diamankan terdiri dari dua petugas SPBU dan dua warga.

Mereka masing-masing berinisial IWA (31) yang disebut sebagai pengawas SPBU, IPS (38) selaku operator SPBU, serta AS (25) dan ANR (30). Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian Pertalite secara berulang di sebuah SPBU di kawasan Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit IV Iptu Joko Wijayanto. Pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 15.50 WITA, polisi menemukan mobil pikap dan sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga digunakan untuk mengisi Pertalite berulang kali di SPBU tersebut.

Kedua kendaraan kemudian bergerak menuju sebuah warung di Jalan Trengguli, Penatih. Di lokasi itu, Pertalite dari tangki kendaraan diduga dipindahkan menggunakan mesin penyedot dan selang ke dalam drum serta jeriken. Polisi kemudian mengamankan orang-orang yang diduga terlibat sekaligus barang bukti di lokasi.

Gunakan Puluhan Barcode untuk Isi Pertalite Berulang

Dari penyelidikan sementara, polisi menduga pembelian Pertalite dilakukan secara berulang dengan memanfaatkan puluhan barcode. Kapolresta Denpasar menyebut terdapat sekitar 57 barcode yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi secara berulang. Aktivitas tersebut disebut bisa dilakukan lima hingga 10 kali perjalanan dalam sehari.

ANTARA melaporkan, polisi menduga barcode tersebut berasal dari konsumen dan digunakan untuk pembelian Pertalite tanpa sepengetahuan pemilik barcode. Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan petugas SPBU dalam mekanisme tersebut.

Dalam perkara ini, AS diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mengatur distribusi. ANR bertugas membeli Pertalite menggunakan kendaraan, sementara IWA dan IPS diduga memiliki peran dalam aktivitas pengisian di SPBU. Polisi juga menyebut Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian dijual kepada sejumlah warung dan penyedia layanan pengisian BBM skala kecil atau Pertamini.

Polisi Sita 795 Liter Pertalite

Dari lokasi penampungan, polisi menyita 795 liter Pertalite. Rinciannya terdiri atas dua drum plastik yang masing-masing berkapasitas 210 liter dengan total 420 liter, 12 jeriken berisi sekitar 30 liter dengan total 360 liter, serta satu galon air mineral berisi 15 liter. Selain BBM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil pikap Suzuki Carry; satu unit sepeda motor Yamaha Vixion; satu mesin penyedot BBM beserta selang; lima lembar nota pembelian; puluhan barcode Pertalite; dan uang tunai Rp3.293.000.

Menurut keterangan polisi yang dikutip ANTARA, praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu bulan. Omzetnya diperkirakan mencapai Rp75 juta per bulan. Pertalite disebut dijual sekitar Rp350.000 per jeriken apabila diambil langsung pembeli dan Rp400.000 jika diantarkan.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Polresta Denpasar masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan dugaan keterlibatan petugas SPBU. Para pihak yang diduga terlibat disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mendalami dugaan penyalahgunaan sistem pembelian BBM bersubsidi serta kemungkinan sanksi terhadap pihak SPBU.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID