700 Ribu Badan Usaha Diblokir Kemenkum karena Belum Laporkan Pemilik Manfaat

menkum-ri-supratman

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Kemenkum)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan di Indonesia masih menghadapi pemblokiran akses oleh Kementerian Hukum. Pemerintah mengambil langkah tersebut karena entitas-entitas itu belum melaporkan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership (BO), yang menjadi bagian penting dalam transparansi kepemilikan korporasi.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan kondisi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menegaskan, pelaporan BO diperlukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi pihak yang sesungguhnya mengendalikan atau menerima manfaat akhir dari sebuah badan usaha, termasuk jaringan afiliasinya.

“Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya,” kata Supratman.

Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya, ketika hampir dua juta entitas terkena pemblokiran akibat persoalan serupa. Meski demikian, pemerintah menilai masih banyak badan usaha yang belum memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Diduga Sudah Tidak Beroperasi

Supratman menduga sebagian entitas yang masih terblokir kemungkinan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha. Dugaan itu muncul karena pemerintah belum melihat upaya pembaruan data maupun pelaporan BO dari entitas terkait.

Namun, ia menegaskan bahwa status operasional badan usaha tersebut masih perlu ditelusuri. Kementerian Hukum berencana memasukkan badan usaha yang memenuhi kriteria ke dalam daftar khusus badan usaha tidak aktif.

“Dugaan kami, karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan pelaporan sistem BO-nya, kami mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi,” jelas Supratman.

Pemblokiran juga berdampak pada akses badan usaha terhadap layanan administrasi hukum dan hubungan dengan lembaga keuangan. Karena itu, Supratman meminta pengelola badan usaha segera memeriksa status administrasi serta melengkapi laporan pemilik manfaat.

Penting untuk Menelusuri Kepemilikan

Menurut Supratman, data BO membantu pemerintah menelusuri pemilik sebenarnya di balik suatu perusahaan. Langkah ini juga dapat mendukung penegakan hukum, termasuk penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani kepolisian.

Supratman mencontohkan, aparat kepolisian kini meminta data pemilik manfaat badan usaha untuk membantu mengidentifikasi pihak yang berada di balik suatu entitas.

Kewajiban pelaporan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Aturan ini bertujuan mendukung pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Kementerian Hukum berharap pembenahan data melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dapat meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola layanan publik, dan memastikan data badan usaha di Indonesia lebih akurat.

(A. Rayyan K/Sumber: Kementerian Hukum RI)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID