Singapura Naikkan Usia Pensiun jadi 65 Tahun, Pekerja Senior bisa Bekerja Lebih Lama

Foto Gedung Singapura

Bangunan gedung-gedung pencakar langit di Singapura. (Foto: Bloomberg/Wei Leng Tay)

GEBRAK.ID, SINGAPURA — Pemerintah Singapura akan menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan batas usia bekerja kembali (re-employment) menjadi 70 tahun mulai 1 Januari 2029. Kebijakan ini dimajukan satu tahun dari jadwal sebelumnya untuk memperluas kesempatan kerja bagi pekerja senior yang masih ingin aktif bekerja.

Mengutip The Straits Times yang terbit pada Senin (26/10/2026), Kelompok Kerja Tripartit tentang Ketenagakerjaan Senior menyatakan, percepatan kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi pekerja lanjut usia yang ingin mempertahankan pekerjaan mereka.

Sebelumnya, pada Juli 2026, Singapura telah menaikkan usia pensiun menjadi 64 tahun dan batas usia bekerja kembali menjadi 69 tahun. Dengan kebijakan terbaru, pekerja senior akan memperoleh kesempatan untuk tetap bekerja lebih lama, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Usia pensiun merupakan batas usia seseorang memasuki masa pensiun. Sementara itu, batas usia bekerja kembali merupakan usia hingga perusahaan diwajibkan menawarkan kesempatan bekerja kembali kepada karyawan yang memenuhi persyaratan.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Singapura membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah bagi pekerja dari berbagai kelompok usia.

Pemerintah Dorong Fleksibilitas Kerja
Kelompok kerja yang dibentuk pada Juli 2025 telah mengajukan enam rekomendasi yang diterima pemerintah. Rekomendasi tersebut berfokus pada upaya membantu pekerja senior mempertahankan pekerjaan, kembali bekerja setelah berhenti, serta memperoleh dukungan yang lebih terarah, khususnya bagi pekerja senior berpenghasilan rendah.

Selain menaikkan batas usia pensiun, pemerintah mendorong perusahaan menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel. Bentuknya meliputi penyesuaian jam kerja, lokasi kerja, hingga beban kerja berdasarkan kemampuan dan kondisi karyawan.

Menteri Negara Bidang Ketenagakerjaan Singapura, Dinesh Vasu Dash, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu pekerja senior memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadi mereka.

“Bagi sebagian lansia, ini mungkin berarti melanjutkan pekerjaan yang sama untuk waktu yang lebih lama. Bagi yang lain, ini mungkin berarti beralih ke peran yang berbeda, bekerja dengan kecepatan yang berbeda, atau menyesuaikan pekerjaan dengan perubahan keadaan pribadi,” katanya pada 26 Oktober 2026.

Fleksibilitas Beban Kerja Masih Perlu Ditingkatkan
Data Kementerian Tenaga Kerja Singapura pada 2024 menunjukkan, sebanyak 85,5% karyawan tetap berusia 50–64 tahun memperoleh tawaran pengaturan jam kerja fleksibel. Sementara itu, 78,7% mendapatkan fleksibilitas dalam menentukan lokasi kerja.

Namun, persentase pekerja yang memperoleh pilihan penyesuaian beban kerja masih lebih rendah, yakni 74,5%. Data ini menunjukkan bahwa fleksibilitas beban kerja masih menjadi aspek yang perlu diperkuat untuk mendukung keberlanjutan karier pekerja senior.

Untuk memperluas akses tersebut, kelompok kerja mengusulkan program baru berupa pengaturan beban kerja fleksibel yang juga ditujukan untuk membantu pekerja senior kembali memasuki dunia kerja.

Program tersebut akan menggantikan Hibah Kerja Kembali Paruh Waktu (Part-Time Re-employment Grant), yang sebelumnya telah membantu sekitar 68.500 pekerja senior dan 7.800 pemberi kerja.

Melalui rangkaian kebijakan ini, Singapura berupaya memperluas kesempatan kerja bagi penduduk berusia lanjut sekaligus mendorong perusahaan menyesuaikan lingkungan kerja dengan kebutuhan tenaga kerja yang semakin beragam. (*)

(Zaky Al Hamzah/straitstimes)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID