KPK Periksa Sestama dan 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BNPB

kpk-periksa-sestama-bnpb-antara fauzan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut mencakup Sekretaris Utama BNPB Rustian (tampak dalam gambar) dan tujuh orang lainnya. (Foto: Antara: Fauzan)

GEBRAK.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut mencakup Sekretaris Utama BNPB Rustian dan tujuh orang lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik memanggil sejumlah pejabat dan tenaga ahli BNPB untuk mendalami perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Oktober.

“Benar, hari ini, Selasa (27/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Rus selaku Sestama BNPB dan beberapa saksi lainnya dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Selain Rustian, KPK memanggil DH selaku tenaga ahli BNPB, AM dan JC yang juga merupakan tenaga ahli sekaligus purnawirawan TNI, AY selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, YD selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, PSJ selaku Kepala Biro Keuangan, serta FHY yang merupakan aparatur sipil negara BNPB.

Budi menyebut Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik mendalami keterangan para saksi guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut penyidikan kasus ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan praktik suap.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu mencakup uang dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto.

Penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan di kantor BNPB, termasuk ruangan Kepala BNPB, untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif. Pada 20 Oktober 2026, lembaga antirasuah itu mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menyampaikan konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan personel militer.

Pemeriksaan para saksi kali ini menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas alur pengadaan, dugaan penyimpangan, serta peran pihak-pihak terkait. Hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, Rustian tercatat sebagai saksi, bukan salah satu dari lima tersangka yang telah diumumkan KPK.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID