Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama kreator konten sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. (Foto: istimewa)
GEBRAK.ID — Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama kreator konten sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald. Kepolisian menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam laporan pertama dan belum memiliki bukti yang cukup untuk menghubungkan pihak terlapor dengan dugaan tindak pidana dalam laporan kedua.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kedua laporan tersebut ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya melalui subdirektorat berbeda.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang diajukan pelapor berinisial Y pada 9 Januari 2026 itu ditangani Subdit I Ditressiber.
Menurut Budi, penyelidikan laporan tersebut dihentikan pada 14 September 2026 setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Sementara itu, laporan kedua bernomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA diajukan pelapor berinisial RR pada 19 Januari 2026 dan ditangani Subdit IV Ditressiber.
Baca Juga
Dalam menangani laporan kedua, penyelidik telah meminta klarifikasi dari pelapor, para saksi, dan pihak terlapor. Polisi juga meminta keterangan ahli serta instansi terkait untuk mendalami perkara tersebut.
“Hasil gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak terlapor dengan tindak pidana yang dipersangkakan,” ujar Budi di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan pada 28 September 2026.
Meski demikian, penanganan laporan kedua masih berpeluang ditinjau melalui mekanisme gelar perkara khusus. Budi mengatakan, kepolisian merencanakan proses tersebut menyusul permohonan dari kuasa hukum pelapor RR.
Kepolisian akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses itu selesai. Budi juga membuka kesempatan bagi pelapor atau pihak yang merasa dirugikan untuk menyerahkan bukti baru agar penyelidik dapat melakukan analisis lanjutan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah laporan dugaan penipuan investasi kripto mencuat pada Januari 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan aset kripto melalui sebuah grup di aplikasi Discord.
Saat itu, Budi membenarkan bahwa Polda Metro Jaya menerima laporan dari pelapor berinisial Y dan menyatakan penyelidik akan meminta klarifikasi serta menganalisis barang bukti.
Penghentian penyelidikan tersebut merupakan hasil penanganan kepolisian atas dua laporan yang dimaksud. Perkembangan berikutnya, khususnya terkait permohonan gelar perkara khusus dan kemungkinan bukti baru, masih menunggu proses lebih lanjut.
(Saeful Imam/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID