MK Tolak Gugatan Soal UU IKN dan Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Harus Matang
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan persiapan matang dan menyeluruh. Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan terhadap aturan pemindahan ibu kota. (Foto: MK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan persiapan matang dan menyeluruh. Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan terhadap aturan pemindahan ibu kota.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026), MK menyatakan tidak menerima permohonan tiga mahasiswa yang mempersoalkan ketentuan pemindahan ibu kota dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, tidak adanya batas waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota diperlukan untuk memastikan kesiapan IKN sebelum pemerintah mengambil langkah tersebut.
“Bahwa ketiadaan batas waktu ditetapkannya Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara sangat diperlukan dengan mempertimbangkan kesiapan IKN secara matang dan menyeluruh,” ujar Saldi dalam persidangan.
Menurut MK, pemerintah perlu memperhitungkan sejumlah aspek sebelum memindahkan pusat pemerintahan. Persiapan itu mencakup perencanaan, pembiayaan dan investasi, pembangunan infrastruktur, kesiapan kelembagaan Otorita IKN, sumber daya manusia, hingga pemindahan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
Mahkamah juga mengingatkan bahwa pemindahan yang dilakukan secara terburu-buru berisiko mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, kesiapan berbagai unsur menjadi pertimbangan penting sebelum Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Mereka mempersoalkan Pasal 39 ayat (1) UU IKN yang mengatur pemindahan ibu kota melalui Keppres, tetapi tidak menetapkan batas waktu penerbitannya.
Para pemohon menilai ketidakjelasan waktu pemindahan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka juga mendalilkan adanya kerugian konstitusional akibat belum jelasnya perpindahan pusat pemerintahan.
Namun, MK menilai para pemohon belum menunjukkan hubungan sebab-akibat yang memadai antara kerugian konstitusional yang mereka dalilkan dan ketentuan undang-undang yang diuji. Mahkamah juga memandang belum terbitnya Keppres memiliki alasan yang dapat dipahami, yakni kebutuhan untuk memastikan kesiapan IKN.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak menerima permohonan para pemohon. Putusan ini tidak membatalkan UU IKN, melainkan menegaskan bahwa permohonan yang diajukan belum memenuhi dasar yang diperlukan untuk dikabulkan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sendiri telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum pembangunan dan persiapan pemindahan ibu kota ke Nusantara.
(A. Rayyan K/Sumber: MK RI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID