Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 Perusahaan Berasal dari Malaysia dan Singapura

mabespolri

Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Kamis (29/10/2026). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), masing-masing terkait dengan investasi dari Singapura dan Malaysia. (Foto ilustrasi Mabes Polri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA), masing-masing terkait dengan investasi dari Singapura dan Malaysia.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

Menurut Asep, penyidik telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep.

Tiga perusahaan PMA yang disebut dalam laporan tersebut ialah PT HKI dan PT AI yang terkait dengan investasi Singapura, serta PT RKA yang terkait dengan investasi Malaysia. Lahan terbakar yang dikaitkan dengan masing-masing perusahaan tercatat mencapai 987 hektare, 421 hektare, dan 2.157 hektare.

Selain itu, terdapat PT API yang terkait dengan penanaman modal Korea Selatan. Perusahaan tersebut disebut memiliki area terbakar seluas 351 hektare.

Penyidikan Masih Bisa Berkembang

Asep menjelaskan, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Nama-nama yang disebut meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Polri menegaskan jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih berpotensi bertambah. Penyidik terus mengembangkan perkara berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang dikumpulkan.

Asep menyebut dugaan pelanggaran yang diselidiki mencakup tindakan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian hingga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, dan memicu kebakaran lahan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka, para tersangka korporasi maksudnya, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelas Asep.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Asep mengatakan ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut berkisar tiga hingga lima tahun penjara, dengan denda Rp3 miliar sampai Rp15 miliar, bergantung pada ketentuan yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.

Sebelumnya, Polri juga mengungkap penanganan kasus karhutla korporasi dalam laporan pada 23 Oktober 2026. Saat itu, data yang disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencatat 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan hingga 20 Oktober. Perkembangan terbaru yang disampaikan Bareskrim pada 29 Oktober menunjukkan jumlah tersebut bertambah menjadi 20 korporasi.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan terhadap perusahaan harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan.

(Saeful Imam/Sumber: Bareskrim Polri)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID