Jaksa Ungkap Eks Wakil Menteri Silmy Karim Diduga Terima Setoran Uang Loket Rp100 Juta per Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan setoran rutin sebesar Rp100 juta per bulan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dari pengumpulan “uang loket” pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). (Foto: Antara)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan setoran rutin sebesar Rp100 juta per bulan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dari pengumpulan “uang loket” pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dugaan tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa Achmad Husin Madya menjelaskan, uang loket atau uang klik merupakan pungutan tidak resmi dari pemohon maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian. Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Uang tersebut merupakan permintaan dari Silmy yang disampaikan oleh Bagus Bramantyo kepada Tessar Bayu Setiaji,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Silmy memerintahkan Bagus Bramantyo sekitar Februari atau Maret 2023 untuk meminta jatah setoran dari uang loket guna memenuhi kebutuhannya. Bagus kemudian menemui Tessar Bayu Setiaji dan menyampaikan permintaan setoran Rp100 juta setiap bulan.
Baca Juga
Tessar disebut memenuhi permintaan tersebut dengan memerintahkan Juniadi Sri Pambudi menyiapkan Rp25 juta per bulan. Sisa uangnya berasal dari bagian Subdirektorat Izin Tinggal. Setelah dana terkumpul, Bagus mengambil uang tersebut secara tunai setiap bulan di ruangan Tessar.
Delapan Pejabat Disebut dalam Rincian Setoran
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan daftar pembagian uang yang diduga mengalir kepada delapan pejabat atau pihak di lingkungan Kementerian Imipas. Rinciannya sebagai berikut:
- Sosok berkode “RAMA” yang disebut sebagai menteri: Rp40 juta setiap minggu.
- Sekretaris pribadi (sespri): Rp100 juta setiap bulan.
- Ajudan menteri: Rp25 juta setiap minggu.
- Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas: Rp50 juta setiap bulan.
- Wakil Menteri Imipas: Rp100 juta setiap bulan.
- Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi: Rp100 juta setiap bulan.
- Direktur Kepatuhan Intel: Rp25 juta setiap bulan.
- Direktur Intelijen: Rp25 juta setiap bulan.
Nama “RAMA” dalam dakwaan disebut sebagai kode untuk sosok menteri. Rincian tersebut merupakan dugaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan, bukan putusan bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut.
Dakwaan Pemerasan Rp168,92 Miliar
Selain dugaan penerimaan uang loket, Silmy didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA dengan nilai total Rp168,92 miliar selama periode 2021–2026. Jaksa menyebut modusnya berupa mempersulit atau memperlambat penerbitan dokumen, bahkan tidak menerbitkan dokumen yang dimohonkan.
Dokumen tersebut mencakup Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta Administrasi Alih Status (ALTUS).
Jaksa mendakwa Silmy melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak, antara lain Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Gusti Bernardiansyah alias Obin, Saffar Muhammad Godam, dan Jaya Saputra.
Dalam dakwaan, Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar dari dugaan pemerasan tersebut. Jaksa juga mendakwanya menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar, terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.
Silmy terancam pidana berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID