Komnas HAM Desak Propam Polri Usut Penggeledahan Ponpes Sukoharjo yang Menyasar Santriwati

santriwati korban guru ngaji

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)

GEBRAK.ID — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lembaga tersebut menyoroti dugaan tindakan intimidatif terhadap santriwati di bawah umur hingga penyitaan sejumlah barang milik penghuni pesantren. Komnas HAM menilai proses penegakan hukum dalam kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro tidak boleh mengabaikan hak anak, perempuan, serta privasi penghuni pondok.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemeriksaan independen diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan aparat sesuai ketentuan hukum. Pihaknya juga meminta audit terhadap keabsahan surat izin penggeledahan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Berdasarkan informasi awal yang diterima Komnas HAM, personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob menggeledah pesantren tersebut pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober menyebut puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur. Aparat juga diduga menodongkan senjata serta menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab.

Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo. Mereka disebut tidak mendapatkan pendampingan wali maupun kuasa hukum. Seluruhnya akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.

Komnas HAM juga menerima laporan penyitaan telepon seluler, uang tabungan santri senilai Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Nilai barang yang disita ditaksir mencapai Rp50 juta.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” kata Anis, Minggu (1/11/2026).

Polisi Sebut Penggeledahan Mengantongi Izin

Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan penggeledahan di dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar merupakan bagian dari pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro pada 12 September 2026.

Polisi tengah memburu tersangka berinisial I setelah menangkap tersangka ST, mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober 2026. Roy menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari tersangka yang diduga bersembunyi di lokasi tersebut.

Menurut keterangan Roy kepada detikJateng pada Jumat (30/10/2026), operasi itu telah didasarkan pada izin penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, Propam Mabes Polri bersama Polda Jawa Tengah telah mendalami dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan. Sejumlah barang yang sebelumnya diamankan juga mulai dikembalikan kepada pihak pesantren.

Komnas HAM menegaskan pengusutan kasus pembakaran warung tetap harus berjalan. Namun, lembaga tersebut akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

(A. Rayyan K/Sumber: Komnas HAM)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID