Polri Tegaskan tak Ada Perlakuan Istimewa dalam Kasus AKBP Edy Herwiyanto
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir saat sedang memberikan keterangan pers. (Foto: Humas Polri)
GEBRAK.ID — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah memeriksa AKBP Edy Herwiyanto, mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum tanpa memberikan perlakuan khusus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan perkembangan tersebut di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia memastikan pemeriksaan terhadap Edy masih berjalan di Divisi Propam.
“Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa. Sekarang sedang dalam perjalanan pemeriksaan di Divisi Propam,” kata Isir.
Menurut Isir, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Karena itu, proses pemeriksaan harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Isir belum membeberkan materi pemeriksaan maupun perkara yang mendasari dugaan korupsi tersebut. Ia berjanji menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.
Baca Juga
“Kita akan tetap update sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia,” ujar Isir.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur membenarkan bahwa AKBP Edy Herwiyanto tidak lagi menjabat sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO. Pencopotan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri, sesuai Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, Edy dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Dengan perubahan posisi tersebut, Edy tidak lagi memegang jabatan struktural seperti sebelumnya.
Abast menegaskan Polda Jatim menghormati pemeriksaan yang berlangsung di Divisi Propam Mabes Polri. Ia juga menekankan bahwa penjelasan mengenai substansi dan hasil pemeriksaan berada dalam kewenangan pihak yang menangani proses tersebut.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan,” kata Abast.
Hingga kini, hasil pemeriksaan belum diumumkan. Pemeriksaan internal tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Edy bersalah. Publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai perkara yang diperiksa dan tindak lanjut kepolisian setelah proses pemeriksaan selesai.
(A. Rayyan K/Sumber: Humas Mabes Polri)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID