Subhan Beri Tenggat 60 Hari pada Gibran untuk Mundur dari Posisi Wapres RI Usai Putusan MA

mic-wapres-gibran-youtube

H.M Subhan, penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya. (Foto: Tangkapan layar Youtube)

GEBRAK.ID, JAKARTA — H.M Subhan, penggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka, meminta Gibran mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasinya.

Subhan bahkan menyatakan akan mendatangi Istana apabila Gibran tidak meninggalkan jabatannya dalam waktu 60 hari ke depan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” kata Subhan.

Ia menilai putusan kasasi MA membawa konsekuensi serius terhadap kedudukan Gibran sebagai Wapres RI. Menurut Subhan, pembatalan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut membuat dasar pencalonan Gibran perlu dipersoalkan.

“Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran,” tegas Subhan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Subhan sebagai penggugat. Putusan MA sendiri secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan amar yang memerintahkan Gibran mengundurkan diri atau menyatakan jabatannya sebagai Wakil Presiden berakhir.

Perkara ini tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. MA mengabulkan kasasi Subhan pada Jumat (30/11/2026), sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Salah satu poin pentingnya menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Sementara itu, pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus membayar biaya perkara.

Sebelum mencapai tingkat kasasi, gugatan Subhan sempat tidak diterima oleh PTUN Jakarta melalui putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT pada 21 Mei 2026. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut di tingkat banding. Subhan selanjutnya mengajukan kasasi dan memperoleh putusan berbeda di MA.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai kewenangannya. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah berakhir setelah pelantikan atau pengucapan sumpah pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, MA semula menjadwalkan konferensi pers untuk menjelaskan putusan tersebut pada Senin (2/11/2026). Namun, agenda itu dibatalkan karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan secara lengkap.

Perkembangan perkara ini pun masih menjadi perhatian publik, terutama terkait tindak lanjut putusan MA dan implikasinya terhadap dokumen pendidikan Gibran.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID