Menko Yusril Dukung Langkah Kapolri Evaluasi Eks Kapolres Sukoharjo Usai Geledah Ponpes
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi dan memutasi mantan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena sudah tepat. Kebijakan tersebut menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Menurut Yusril, keputusan tersebut penting untuk memulihkan rasa aman di lingkungan pesantren. Ia berharap para pengasuh dan santri, khususnya di pondok pesantren putri, tidak lagi merasa khawatir setelah insiden yang menuai perhatian publik itu.
“Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menegaskan, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan melakukan penggeledahan apabila menemukan informasi mengenai dugaan keberadaan teroris di lingkungan pesantren. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Yusril mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, aparat juga wajib mematuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga
Menurut Yusril, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan kehati-hatian, terlebih ketika menyangkut lembaga pendidikan keagamaan.
“Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar,” jelas Yusril.
Empat Personel Polri Diperiksa Propam
Polemik ini bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026. Polisi melakukan langkah tersebut dalam penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Penyidik sebelumnya mengamankan seorang tersangka berinisial S dan mengembangkan penyelidikan untuk mencari orang lain berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, tindakan aparat di lingkungan pesantren memunculkan keluhan dari santri dan pengasuh, termasuk dugaan intimidasi saat penggeledahan.
Menanggapi polemik itu, Polri menonaktifkan empat personel untuk menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Mereka terdiri atas AKBP Andhika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pemeriksaan etik berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum pidana di Polda Jawa Tengah.
Posisi Kapolres Sukoharjo kini dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali. Sementara itu, AKBP Andhika Dharma Sena menjalani penugasan baru sebagai perwira menengah Stamaops Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir sebelumnya meminta para pimpinan satuan kewilayahan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi.
Johnny menekankan pentingnya profesionalisme dan ketepatan dalam menjalankan tugas, terutama ketika melakukan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lembaga pendidikan.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID