KPK tak Tutup Peluang Periksa Lagi Nusron Wahid dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
KPK membuka peluang memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih perlu mendalami sejumlah materi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan uang di lingkungan kementerian tersebut.(Foto: Tangkapan layar Antara)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih perlu mendalami sejumlah materi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan uang di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (4/11/2026) merupakan pemeriksaan pertamanya dalam perkara ini. Penyidik akan menganalisis keterangan Nusron dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW. Semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami tugas dan kewenangan Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, terutama terkait proses sertifikasi tanah dan penerbitan HGB. Penyidik juga menanyakan mekanisme penempatan pejabat di lingkungan kementerian.
Pendalaman itu berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin dan setoran jabatan. KPK menelusuri kemungkinan aliran uang dari kantor pertanahan (kantah) di tingkat kabupaten/kota, kantor wilayah (kanwil), hingga pejabat di tingkat pusat.
Baca Juga
Selain itu, penyidik meminta penjelasan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya. KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan tersebut, termasuk tujuan dan kaitannya dengan urusan di lingkungan ATR/BPN.
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Pada 4 November 2026, Nusron datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya. Juru bicara KPK menegaskan kedatangannya hari itu tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan baru.
Keterangan Nusron diperlukan untuk melengkapi penyidikan terhadap delapan tersangka. Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta tiga pihak lainnya, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK sebelumnya menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Status tersebut menjadi salah satu alasan penyidik mendalami hubungan mereka dengan dugaan penerimaan uang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Hingga pemeriksaan Nusron berlangsung, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Meski pemeriksaan terhadap Nusron telah dilakukan, KPK belum menyatakan bahwa Menteri ATR/BPN tersebut berstatus tersangka. Pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID