Partai Demokrat Curiga Ikut Jadi Sasaran Penyadapan Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri

partai demokrat kantor

Partai Demokrat mengaku memiliki kecurigaan bahwa organisasinya juga berpotensi menjadi sasaran penyadapan ilegal yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. (Foto: Partai Demokrat)

GEBRAK.ID — Partai Demokrat mengaku memiliki kecurigaan bahwa organisasinya juga berpotensi menjadi sasaran penyadapan ilegal yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan tersebut hingga tuntas.

Herman menyampaikan hal itu setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

“Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu, gitu ya,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Herman mengatakan, Demokrat sejak awal telah melihat adanya indikasi kemungkinan penyadapan terhadap partainya. Meski demikian, Herman menegaskan pihaknya tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu tanpa bukti.

“Dan kami tidak ingin suuzan sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan,” ujarnya.

Menurut Herman, penyidikan perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Aparat harus menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penyadapan, apa tujuan tindakan tersebut, serta kepentingan apa yang hendak dicapai.

“Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa, kepentingannya apa?” kata Herman.

Ia menilai dugaan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum merupakan persoalan serius. Terlebih, jika penyidikan membuktikan bahwa Presiden Prabowo turut menjadi sasaran tindakan tersebut.

“Bahkan kalau benar ternyata presiden [Prabowo] disadap, ya ini menurut saya kategori kejahatan yang sangat besar,” ucap Herman.

Herman juga berharap kepolisian membuka perkembangan penyidikan secara transparan. Ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tokoh politik, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi sasaran penyadapan.

Kecurigaan Demokrat ini mengingatkan pada peristiwa Februari 2017. Saat itu, Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta aparat mengusut dugaan penyadapan terhadap percakapan teleponnya dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin.

SBY ketika itu menegaskan penyadapan tanpa dasar hukum merupakan tindakan ilegal. Namun, dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan pihak tertentu.

Dalam perkara terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga penyadapan tanpa prosedur menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meski demikian, status tersangka bukan berarti mereka telah terbukti bersalah. Penyidikan masih harus mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lain.

(A. Rayyan K/berbagai sumber)

Dukung GEBRAK.ID

Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.

Dukung lewat Saweria
Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID